eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Kota Pontianak Tahun Anggaran 2012 di Pengadilan Tipikor Pontianak Jalan Uray Bawadi, Selasa (17/4).
Perkara yang mengakibatkan kerugian negara Rp13 miliar itu masih beragenda pemeriksaan saksi.
Menurut agenda menghadirkan empat saksi. Namun hanya dua saksi yang hadir. Sementara dua saksi mengaku sakit, yaitu Ridwan Sadiq dan M. Nabil. Keterangan keduanya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang dihadiri terdakwa Yekti Kusumawati, Suhadi dan Sugito tersebut.
Dua saksi yang hadir memberikan keterangan yaitu Kepala Cabang PT. Merapi Batam, Sunarso dan Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Siti Nursiah. Di persidangan ini, Sunarso yang duluan memberikan keterangan.
Sunarso mengatakan, terdakwa Suhadi yang mengajukan surat permohonan ke pihaknya melalui stafnya. Kemudian dia sampaikan ke Cabang yang di Cikarang. Alkes tersebut dikirim dari Jakarta, bukan dari Batam. Tapi dia tidak mengetahui barang akan dikirim kemana. “Setau saya (dikirim) ke Pontianak,” ucapnya.
Namun, Sunarso sering menjawab lupa ketika dicercar pertanyaan oleh majelis hakim. Namun ketika ditunjukan alat bukti, baru ia mengaku ingat. Kemudian mekanisme pembayaran tiga kali dilakukan dengan cek, dia pun ditanyakan rekening bank mana dan dimana. “Saya lupa banknya,” ucapnya.
“Nanti kalau ditunjukan, bisa ingat,?” tanya hakim. “Bisa ingat,” jawab Sunarso.
Sementara Siti, dalam keterangannya mengatakan, dalam perkara ini dirinya sebagai ketua tim pemeriksa atas perhitungan kerugian Negara. Tugas pokoknya melakukan pemeriksaan investigasi perhitungan kerugian negara dan termasuk bisa memberikan keterangan dalam perkara ini. “Kami menghitung berdasarkan real cost,” jelasnya.
Siti menyebutkan, ada tiga pelanggaran dalam pengadaan Alkes tersebut. Mulai dari persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, hingga pelaksanaan kontrak.
Usai persidangan, Dewi Purwatiningsih selaku Penasehat Hukum Yekti mengatakan, pihaknya sudah menanggapi keterangan dari BPK RI terkait dugaan pelanggaran. “Tadi kita sudah menanyakan perihal dugaan pelanggaran yang dilakukan pada tahap perencanaan, pelelangan maupun pelaksanaan kontrak,” ujarnya kepada wartawan.
Terkait dua orang saksi yang dibacakan JPU, pihaknya sudah mengajukan keberatan. Sebab dalam perkara ini, saksi sangat penting. “Saya berharap kita bisa membuka semuanya kerena saksi kunci dalam perkara ini,” imbuhnya.
Ridwan Sadiq dan M. Nabil sudah empat kali dipanggil, namun alasannya sakit terus. Dewi menjelaskan M. Nabil merupakan Anggota DPD-RI yang juga Direktur sebuah perusahaan yang ada kaitannya dengan Alkes ini. Sedangkan Ridwan Sadiq adalah Kepala Cabang PT. BKS Jakarta. “Tadi bapak Suhadi sudah membatah saksi Ridwan maupun maupun Nabil. Kalau Sugito tadi ada beberapa keterangan Ridwan yang dibantah,” ungkapnya.
Dewi mengaku ada melihat surat keterang sakit kedua saksi tersebut. M. Nabil menderita depresi berat. Dan dia setuju pada saat saksi diperiksa di persidangan memang tidak boleh dalam keadaan sakit. “Yang kami khawatirkan seperti pak Setnov (Setya Novanto). Ini kita duga arahnya ke sana, Setnov jilid II,” tukasnya.
Maka kata dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengambil alih perkara ini. “KPK itu mutlak sekali, karena saksi-saksi sudah mangkir,” ucapnya.
Menurut Dewi, JPU sudah berupaya maksimal untuk menghadirkan saksi tersebut. Memang tidak juga memaksakan saksi hadir jika dalam kondisi sakit. “Saya melihatnya sudah maksimal, tinggal intergritas kita lah untuk upaya penegakan hukum,” tukasnya.
Menurut dia, proses hukum ini akan berkembang. Kuncinya memiliki integritas penegakan hukum yang tinggi. “Analisa saya, kalau kita tidak memiliki integritas yang kuat, maka akan berhenti pada tiga orang ini,” ulas Dewi.
Sementara itu, Suhadi mempertanyakan perhitungan yang disampaikan Auditor BKP RI, Siti. “Oke kalau real cost, apa sudah benar dia menghitung?” tanyanya.
Terkait mangkirnya dua saksi dengan alasan sakit, Suhadi beharap keadilan tetap ada. “Bukan lagi kecewa, mudah-mudahan keadilan itu masih ada,” sebutnya.
Suhadi berjanji akan membuka semuanya saat pemeriksaan terdakwa nanti. Dia menyatakan, siap memberikan keterangan dan siap bertanggung jawab dunia dan akhirat. “Kita akan bicara sebenarnya dengan bukti yang ada, urusan dunia kita selesaikan dunia lah,” lugas Suhadi.
Laporan: Ambrosius Junius
Editor: Arman Hairiadi