eQuator.co.id-Pontianak-RK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut memantau sidang korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) Kota Pontianak tahun 2012 di Pengadilan Tipikor Pontianak, Selasa (6/3). Pemantauan tersebut melalui Fakultas Hukum Untan Pontianak yang menjalin kerja sama dengan KPK.
Tidak hanya KPK, sidang yang merugikan keuangan negara sekitar Rp13 miliar ini tak luput dari pengawasan Komisi Yudisial. KY menempatkan Koordinator Penghubung Kalbar dalam sidang tersebut. Sedangkan Fakultas Hukum Untan menempatkan Koordinator Mahasiswa untuk melakukan pemantauan. Berbekal sejumlah kamera, keterangan para saksi direkam para mahasiswa tersebut.
Sidang korupsi Alkes dihadiri tiga terdakwa. Yakni Yekti selaku PPK dan Sugito serta Suhadi selaku pihak ketiga. Sidang yang digelar pukul pukul 11.34 WIB itu, terdapat enam orang saksi yang dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Hakim. Yaitu Heru Rahmadhani, Andi Arahman, Muhammad Raharjo dan Setyo Budi. W. Keempat saksi ini dari Jakarta.
Kemudian, ada pula Dr. Yan Herman dari Bekasi dan Heni Nurul Ambiya dari Pontianak.
Dari semua saksi yang dihadirkan, dua tidak mengenal dengan terdakwa Suhadi. Selebihnya mengaku mengenal Suhadi. Sebelumnya, para saksi ini terlebih dahulu diambil sumpah oleh Majelis Hakim.
Heru Ramadhani menjadi saksi pertama di persiangan itu yang diperiksa Majelis Hakim. Heru merupakan Direktur PT Bina Karya Sarana, pemenang lelang pengadaan Alkes 2012. Posisinya di perusahaan itu tidak hanya Direktur, melainkan juga staf yang melakukan pengurusan administrasi. Dirinya berada di bawah posisi terdakwa Sugito selaku Direktur Utama.
Heru menjelaskan, dirinya lah yang menyusun kelengkapan adminitrasi perusahaan, yakni Bina Karya Sarana dan tiga perusahaan pendukung. Ia melakukannya di kantor PT Bina Karya Sarana di Batam. “Saya melakukan ini karena perintah Pak Suhadi, saya semua yang mendaftarkan secara online melalui sebuah laptop,” terangnya.
Namun saat ditanyakan, bagaimana mendapatkan password account masing-masing perusahaan lainnya, dirinya mengatakan mendapatkan dari para direktur tersebut. Kemudian dirinya mengerjakan. “Dokumen-dokumen perusahaan itu saya dapatkan dari pak Suhadi,” katanya.
Ketika ditanya soal fee dari kemenangan itu, Heru mengatakan tidak ada fee. Dirinya hanya bekerja, di mana itu semua atas perintah oleh Suhadi.
Hal ini menarik pun terjadi ketika Heni Nurul Ambiya selaku Direktur CV Multico yang menjadi perusahaan pendukung diminta kesaksiannya. Heni menerang, bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pengadaan Alkes. Bahkan perusahaannya tersebut sudah dipindah tangankan ke teman suaminya. “Saya tidak tahu, saya tidak kenal semua terdakwa.
Berkaitan dengan ada pengadaan menggunakan nama CV saya, itu saya tidak tahu. Kemudian memang suami saya juga berada dalam CV saya, dan memiliki rekanan di Batam,” ungkap Heni.
Setelah kedua saksi ini dilakukan pemeriksaan, keempat saksi lainnya pun dilakukan hal serupa. Sdang yang berlangsung dengan enam orang saksi itu berakhir pada pukul 15.30 WIB. Majelis Hakim menutup sidang dan akan berlanjut pada Selasa depan dengan pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Yanuar Rahmatul Ridha, selaku Koordinator Mahasiswa yang ditugaskan untuk memantau persidangan ini sebagai perpanjangan tangan KPK mengatakan, bahwa kasus yang dipantau tersebut sudah dilakukan sejak dari awal sidang. “Kasus ini sudah kita ajukan untuk dipantau, dan kita ditanya berkaitan dengan kerugiannya, dan kerugian negara dalam kasus ini cukup besar, karena untuk pengajuan kasus minimal kerugian negara di atas satu miliar,” paparnya.
Yanuar tak sendiri, dia dibantu sejumlah temannya. Kasus ini akan pihaknya pantau sampai putusan. “Karena semuanya akan kita laporkan, berkaitan dengan data, catatan kasus serta vonis,” jelasnya.
Tak hanya dilaporkan, rekaman video persidangan dari awal hingga akhir akan disampaikan kepada KPK. “Sementara ini yang kami lakukan, wacana kedepan KPK akan memberikan kepada mahasiswa untuk menganalisis,” ujar Yanuar.
Sementara itu, Dewi Purwatiningsih selaku penasehat hukum Yekti, ketika ditemui sejumlah wartawan usai persidangan mengatakan, keterangan saksi-saksi yang sudah diperiksa beluma ada benang merah yang jelas. “Kalau arahnya kemana sudah mulai kelihatan,” katanya.
Dewi juga mengungkapkan bahwa saksi tidak memberikan keterangan yang sebenarnya. Melainkan ada yang ditutup-tutupi. “Saksi saling menutupi, kedepannya kita gali secara jelas, supaya khususnya kerugian negara bisa kita ungkap, karena sudah jelas tadi dalam persidangan, PT. Kharisma hanya menagih Rp16 miliar, sementara pagu anggaran Rp35 miliar lebih. Sisanya kemana, apakah ada PO di perusahaan lain atau kemudian hilang secara tidak jelas?” Tanya Dewi.
Jika dilihat dari dakwaan Jaksa kata dia, begitu jelas. Bahwa ada nama-nama lain yang disebutkan selain tiga terdakwa. Kemudian ada nama-nama lain yang menerima uang tersebut. “Kalau saya, intinya memegang dakwaan saja, karena dari dakwaan next time harus ada tersangka lain yang didudukan sebagai terdakwa di pengadilan Tipikor ini. Karena tidak mungkin nilai kerugian hanya tiga terdakwa ini, terlagi klien saya Bu Yekti tidak ada menerima apa-apa,” demikian Dewi
Laporan:Achmad Mundzirin
Editor: Arman Hairiadi