eQuator.co.id – Sambas-RK. Kesabaran warga Desa Sijang Kecamatan Galing, Desa Kaliau dan Desa Sentaban Kecamatan Sajingan Besar sudah habis. Selasa (19/12), masyarakat mendatangi Gedung DPRD Sambas. Pasalnya, PT Kaliau Mas Perkasa (KMP) mengabaikan tiga surat yang diterbitkan oleh Bupati Sambas selama tiga periode yang berbeda.
Dihadapan Wakil Ketua DPRD Sambas H Abu Bakar, Ketua Komisi A Lerry Kurniawan Figo, dan Ketua Komisi B Anwari, masyarakat menuntut pengembalian lahan yang dirampas perusahaan sawit.
Sekjen Serikat Tani Serumpun Damai (STSD) Kabupaten Sambas, Kumaini mengatakan, sejak tahun 2018, PT KMP melakukan aktivitas ilegal di Desa Sijang Kecamatan Galing, Desa Kaliau dan Desa Sentaban Kecamatan Sajingan Besar. “Perusahaan sawit secara sepihak telah merampas dan mengklaim tanah masyarakat sebagai lahan konsesi mereka. Sehingga menimbulkan sengketa dan keresahan masyarakat,” ungkap Kumaini.
Dia membeberkan, sudah ada tiga surat yang diterbitkan oleh Bupati Sambas selama tiga periode yang berbeda. Isinya memerintahkan pemberhentian aktivitas perusahaan. Namun, surat tersebut tidak digubris perusahaan. “Sudah ada surat dari Bupati Sambas sejak Burhanuddin, Juliarti dan sekarang Atbah, meminta perusahaan menghentikan aktivitasnya. Namun tak digubris, sehingga masyarakat harus berjuang untuk mempertahankan dan merebut kembali lahan-lahan yang telah dirampas oleh perusahaan,” terangnya.
Sejak awal, kata Kumaini, masyarakat menolak kehadiran PT KMP di tiga desa tersebut. Penolakan telah disampaikan pemerintah desa dan masyarakat melalui berbagai cara, baik melalui surat penolakan maupun aksi lapangan. Kenyataannya, PT KMP tetap melaksanakan aktivitas perkebunan sawit. PT KMP beralasan, telah mengantongi izin dari Pemkab Sambas. “Kami datang ke DPRD Sambas, meminta masukan dan bantuan agar lahan masyarakat dikembalikan,” desaknya.
Selain menuntut pencabutan izin PT KMP, masyarakat menuntut pengembalian lahan dan ganti rugi. Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, masyarakat mengancam akan melaksanakan panen bersama. “Masyarakat siap menghadapi segala konsekuensi. Jika tuntutan ini tidak ditindaklanjuti dalam waktu tujuh hari sejak hari ini (kemarin, red), kami akan menggelar aksi yang lebih besar,” ancamnya.
Menyikapi aspirasi masyarakat tiga desa, Ketua Komisi A DPRD Sambas Lerry Kurniawan Figo menegaskan, eksekutif dan legislatif akan memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat dan PT KMP. Dia mengungkapkan, sengketa lahan di Kabupaten Sambas sudah lama terjadi. “Sekarang mencapai puncaknya, dimana masyarakat merasa perlu menyampaikan ini kepada pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan konflik lahan,” ungkapnya.
Sudah saatnya mencari titik temu terhadap permasalahan yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat. Lerry menegaskan, aturan perundang-undangan telah menjamin hak masyarakat. Makanya, sudah semestinya PT KMP mengembalikan lahan masyarakat.
Sebaliknya, jika perusahaan mempunyai bukti dan status hukum yang kuat terkait lahan tersebut, maka masyarakat harus legowo. “Jangan semau-maunya yang main hakim sendiri, karena kita ada institusi yang menurut saya berhak menentukan siapa yang sebenarnya berhak atas lahan tersebut,” ingat Lerry.
Pemkab Sambas akan segera mencarikan solusi terhadap sengketa lahan tersebut. Persoalan ini harus secepatnya diselesaikan dengan melibatkan stakeholder terkait. “Jangan sampai persoalan ini menjadi bom waktu,” pungkasnya.
Reporter: Sairi
Editor: Yuni Kurniyanto