Hamka Siregar Eksepsi

Didakwa Dua Pasal Tipikor

LIVE FACEBOOK. Seorang wartawan media cetak Kota Pontianak melakukan live streaming di facebook saat sidang perdana Hamka Siregar di PN Pontianak, Rabu (18/10). ACHMAD MUNDZIRIN

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Sidang kasus dugaan korupsi meubeler Institute Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak yang sebelumnya sempat ditunda, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Rabu (18/10).

Dugaan korupsi proyek APBN senilai Rp2 miliar dengan kerugian negara Rp520 juta itu menjerat Rektor IAIN Pontianak, Hamka Siregar. Dia didampingi empat penasihat hukum yang diketuai H. Syafrudin Nasution, SH, MH itu terlihat sudah hadir di Pengadilan Tipidkor Pontianak. Walaupun sidang dijadwalkan pukul 08.00, seperti biasa, harus molor hingga pukul 10.30.

Mengenakan kemeja cokelat muda dan peci berwarna emas lengkap name tag terpasang di sakunya, Hamka Siregar diminta oleh majelis hakim untuk duduk di kursi pesakitan. “Silakan Jaksa hadirkan tersangkanya,” ujar hakim ketua Haryanta kepada dua JPU dari Kejari Pontianak.

Sebelum dibacakan dakwaan pada sidang perdana Hamka Siregar ini, Haryanta selaku hakim ketua terlebih dahulu menanyakan identitas terdakwa serta kesehatannya. “Alhamdulillah sehat”, terdengar dari suara Hamka Siregar ketika duduk di kursi pesakitan.

Dakwaan pun dibacakan oleh dua JPU Kejari Pontianak.  Pembacaan dakwaan JPU tak berlangusng lama, kira-kira satu jam. Dalam dakwaan itu, ditekan oleh Jaksa kepada Hamka Siregar, berkaitan dengan pasal dua dan pasal tiga Undang-Undang Tindak Pidana Pemberentas Korupsi.

Jaksa menegaskan, dugaan korupsi yang melibatkan Hamka Siregar itu, tanggungjawabnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak membentuk Panitia Penerima Hasil Pengerjaan (PPHP). Dampak dari hal itu, akhirnya pelaksaan pengadaan meubeler rumah susun mahasiswa (Rusunawa) terjadi kerugian negara, lantaran meubeler yang diadakan tidak sesuai dengan kontrak.

Selain itu, terdengar jelas dari dakwaan yang dibacakan jaksa, Hamka Siregar diduga melanggar aturan dalam mengangkat Dulhadi selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) pengadaan meubeler tersebut. Menjadi PPK wajib memiliki sertifikasi. Sehingga dakwaan jaksa sendiri menduga kuat, akibat dari dugaan-dugaan pelanggaran itu, masuklah unsur tindak pidana korupsi, yakni memperkaya diri sendiri maupun orang lain. Sebagaimana tertuang dalam pasal dua dan tiga.

Mendengar dakwaan yang dibacakan oleh dua jaksa Kejari Pontianak, hakim ketua Haryanta menanyakan kepada Hamka Siregar, apakah akan mengajukan eksepsi (membela diri) atau tidak? Hakim mempersilahkan Hamka Siregar untuk berkonsultasi kepada penasihat hukumnya. “Silakan konsultasikan dengan penasihat hukum saudara. Mengajukan eksepsi atau tidak,” ujar Haryanta.

Hamka Siregar pun berdiri dari kursi pesakitan menuju ke arah penasihat hukumnya. Syafrudin selaku ketua penasihat hukumnya berdiri dan memberikan masukan kepada Hamka Siregar. Tak sampai lima menit, Hamka Siregar kembali ke kursi pesakitannya. “Bagaimana, saudara akan mengajukan eksepsi?” tanya hakim.

Hamka Siregar pun mengatakan dirinya akan mengajukan eksepsi. Mendengar jawaban Hamka Siregar, hakim Haryanta mengatakan kepadanya untuk kooperatif dalam menjalani persidangan. Lantaran tidak ada penahanan yang dilakukan terhadapnya. Sebaliknya, jika tidak kooperatif, maka hakim mengambil wewenang untuk melakukan penahanan.

Sidangpun ditutup hakim ketua Haryanta. Sidang selanjutnya dijadwalkan Kamis (26/10) mendatang. Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi dari penasihat hukum Hamka Siregar.

Dua jaksa perempuan yang membacakan dakwaan terhadap Hamka Siregar dikonfirmasi wartawan usai sidang. Sangat disayangkan, keduanya enggan memberikan statemen. Mereka mengarahkan wartawan mewawancarai Kasi Intel Kejari Pontianak.

Sementara itu, Syafrudin Nasution menegaskan, dia dan ketiga rekannya akan menyiapkan eksepsi, membantah dakwaan yang dibacakan dua JPU tersebut. “Tadi dakwaan sudah dibacakan, selanjutnya giliran kita yang akan membacakan eksepsi yang kita ajukan tadi,” kata Syafrudin usai sidang. Dia juga menegaskan, kliennya tidak ditahan majelis hakim, hanya diminta untuk kooperatif.

Laporan: Achmad Mundzirin
Editor: Hamka Saptono