eQuator.co.id – Pontianak-RK. Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Kabag Ekbang) Pemkab Kubu Raya, Iswahyudin menjalani persidangan ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kamis (8/6).
Dia duduk di kursi pesakitan didampingi lima pengacara. Oknum pejabat Kubu Raya ini terjerat dugaan kasus penipuan dan penggelapan senilai Rp3,8 miliar yang dilaporkan Johan S. Tandanu ke Mapolda Kalbar beberapa waktu lalu.
Sidang kali ini dengan agenda pemeriksaan saksi dari Bidang Pertanahan Setda Kubu Raya serta Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kubu Raya. Tiga hakim yang menyidang Kabag Ekbang Kubu Raya itu diketuai hakim Sutarmo.
Ada yang menarik saat pemeriksaan saksi dari perwakilan Pemkab Kubu Raya. Seorang pria paruh baya duduk di hadapan majelis hakim. Dia diperiksa dan ditanya seputaran soal jual beli lahan atas nama PT KAUM dan pengurusan izinnya.
Pria yang pernah menjabat Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kubu Raya itu mengaku sempat didatangi pihak korban yang menanyakan soal perizinan pada tahun 2014 lalu. Saat itu dirinya ditanya berkaitan dengan data-data permohonan izin. Sementara belum ada sama sekali berkas perizinan yang masuk ke Dishutbun Kubu Raya saat itu. “Karena belum terbit perizinannya, saya arahkan ke Bappeda,” jelasnya di hadapan majelis hakim.
“Dan harusnya juga, untuk sampai kepada kami, IUP (Izin Usaha Perkebunan, red) itu harus diperoleh terlebih dahulu. Karena belum ada IUP, jadi tidak ada berkas sampai kepada kami (Dishutbun),” jelas saksi dari Dishutbun Kubu Raya itu.
Dirinya menjelaskan, tahun 2014 itu, tidak ada lagi lahan di Kubu Raya, sebagaimana yang diinginkan Johan S. Tandanu selaku korban.
“Kita juga (Dishutbun Kubu Raya, red) sudah mengeluarkan surat berkaitan dengan pernyataan tidak ada lahan APL lagi saat itu. Surat itu kita keluarkan, berdasarkan data yang kita pegang,” terangnya.
Surat yang dikeluarkan Dishutbun tentang tidak ada lagi lahan APL di Kubu Raya langsung diminta majelis hakim. Surat itu langsung ditunjukkan oleh saksi dari Dishutbun Kubu Raya dalam persidangan kemarin.
Hakim Sutarmo menanyakan kepada saksi dari Dishutbun tersebut, apakah izin lokasi bisa diperjualbelikan? Saksi menjawab dengan tegas, izin lokasi tidak bisa diperjualbelikan. Melainkan dapat diperoleh dengan peralihan saham.
Selain dua saksi dari Dishutbun Kubu Raya, sidang kemarin juga meminta keterangan saksi dari Bidang Pertahanan Setda Kubu Raya.
Yandi Lesmana, satu dari lima pengacara yang mendampingi Iswahyudin, ketika ditemui usai persidangan, mengaku kliennya merupakan terdakwa yang telah melakukan pengurusan izin sesuai dengan apa yang diminta. Namun saat ini belum terealisasi. “Bukan tidak diterbitkan, tapi belum diterbitkan,” ungkap Yandi Lesmana.
Yandi mengaku, lokasi yang diinginkan Johan S. Tandanu adalah lokasi perkebunan. Tahapan dalam penerbitan izin itu sudah jelas. Berawal dari izin lokasi kemudian IUP. Inikan masih tahap izin lokasi, IUP belum ada. Sehingga wajar belum sampai masuk kepada pihak terkait (Dishutbun).
Dia juga membantah jika kliennya (Iswahyudin) tidak mengurus atas apa yang diminta oleh pelapor atau korban. Menurutnya, telah diurus semuanya. “Jadi uang yang terima oleh kliennya itu untuk pengurusan sesuai progres. Misalnya untuk ganti rugi lahan, BPN. Uang resmi ada. Tidak resminya juga banyak (uang pengurusan) dan ini tidak mungkin dibuatkan kwitansi. Jadi itu semua diurus, hanya saja izin belum diterbitkan,” beber Yandi.
Soal saksi dari Pemkab Kubu Raya yang merupakan mantan Kabid Dishutbun, menyatakan tidak ada lahan lagi untuk APL, Yandi menegaskan, kalau PT KAUM memiliki lahan. Sehingga ini bukan lahan baru. Melainkan sisa lahan PT KAUM. “Take over atau peralihan saham saja,” katanya.
Sementara Sinar Bintang Aritonang selaku penasehat hukum Johan S. Tandanu menegaskan, pemeriksaan tiga saksi kemarin, semakin jelas dan terang, bahwa semakin nyata dugaan Kabag Ekbang Kubu Raya, Iswahyudin yang saat ini berstatus terdakwa, telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan kliennya. Dia juga sedikit menyentil sikap para majelis hakim yang dilihatnya kemarin dan sidang sebelumnya. Menurutnya ada perbedaan dan mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim.
“Terima kasih majelis hakim hari ini sudah proporsional dan profesional. Karena hari-hari yang lalu, dikondisikan agar kasusnya bisa dialihkan ke perdata dan klien saya dianggap mediator. Klien saya itu korban ditipu oknum pejabat Kubu Raya, dengan janji akan mengalihkan kepemilikan PT KAUM kepada klien saya,” tegas Sinar Bintang Aritonang.
Mengejutkan baginya, berkaitan dengan lokasi yang dijanjikan di Desa Tembang Kacang, Sungai Raya, Kubu Raya ternyata kawasan pengungsi konflik sosial di Sambas.
“Dari saksi-saksi juga menyatakan tiada tersedia lagi untuk diuruskan izin lokasi. Karena PT KAUM semenjak tahun 2010 bukan izinnya mati, tetapi dicabut Pemkab lantaran tidak ada progres atas izin yang diberikan,” tegas Aritonang.
Aritong juga menyatakan, bahwa lahan PT KAUM yang sudah dicabut izin lahannya, ternyata sudah diserahkan kepada PT Pundi dan PT Cipta. Jadi tidak ada lokasi lahan di sana.
“Keterangan saksi-saksi ini jelas membuktikan unsur tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum pejabat Pemkab Kubu Raya dengan korban Johan S. Tandanu,” tegasnya lagi.
Aritonang berharap majelis hakim menyidang kasus ini dengan arif dan bijaksana. “Ini kerugian bukan jutaan atau puluhan juta, tetapi ini miliaran rupiah. Kita harap hakim arif dan bijaksana,” harapnya.
Laporan: Achmad Mundzirin, Ocsya Ade CP
Editor: Hamka Saptono