eQuator.co.id – Pontianak-RK. Anggota DPRD Kubu Raya dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rahmad S., diperiksa penyidik Sat Reskrim Polresta Pontianak, Selasa (3/1), sebagai tersangka pemalsuan ijazah SMP-nya sendiri. Sertifikat tanda tamat belajar itu dia gunakan untuk mendapatkan penyetaraan pendidikan paket C sehingga bisa ikut pemilihan legislatif 2014.
Berangkat dari daerah pemilihan (Dapil) Kecamatan Sungai Kakap, Rahmad lolos dari verifikasi dokumen besutan KPU Kubu Raya. Sebenarnya, kasus tersebut sempat mencuat dan dilaporkan ke Polresta Pontianak pada kurun 2015. Namun, entah kenapa, penyelidikan perkara itu jalan di tempat atau bahkan mungkin tak dilakukan pengusutan.
Nah, ketika Satuan Reskrim Polresta Pontianak dipimpin Kompol Andi Yul Lapawesean, dimulai lah penyelidikan baru. Alat bukti tambahan pun ditemukan.
Sembilan orang saksi diperiksa. Kemudian didapat juga keterangan ahli dari forensik Mabes Polri yang menyatakan ijazah palsu telah digunakan Rahmad ketika mencalonkan diri sebagai legislatif.
Berdasarkan penyelidikan kepolisian, dugaan pemalsuan daftar nilai ebtanas murni (Danem) palsu tersebut terjadi pada November 2006 di PAUD Terpadu Dusun Cendrawasih, Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya. Dimana tersangka menggunakan dan menyerahkan satu lembar fotokopi Danem SMP Sub Rayon 08 tahun ajaran 1990 dengan asal sekolah di daerah Jember, Jawa Timur.
Danem itu kemudian diserahkan kepada Ketua Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Terpadu, Junaidi, sebagai persyaratan pendaftaran calon peserta ujian Paket C. “Dari keterangan
saksi, saat itu tersangka meyakinkan kepadanya bahwa dirinya sekolah dan lulus di SMP Daerah Jember tahun ajaran 1990 sesuai dengan fotokopi Danem SMP miliknya,” ungkap Kasat Andi Yul Lapawesean kepada sejumlah wartawan di kantornya, Rabu (4/1).
Saat itu, Junaidi langsung menanyakan kepada Rahmad kemana keberadaan ijazah dan Danem asli SMP di Jember tersebut. Oleh Rahmad, dijelaskan bahwa Danem yang asli ada. Sedangkan Ijazah asli SMP di Jember juga ada tapi sedang dicari atau hilang.
“Berdasarkan penjelasan tersangka, Junaidi percaya dan yakin. Sehingga diloloskanlah yang bersangkutan menjadi peserta ujian paket,” papar Andi.
Ia menjelaskan, setelah diterima sebagai peserta, tersangka pun disarankan untuk bimbingan belajar guna mengikuti Ujian Nasional SMA. Tersangka lalu memberikan jasa kepada Junaidi sebesar Rp500 ribu. Dan, pada 2009 yang bersangkutan mengikuti ujian.
“Berdasarkan hasil ujian tersebut, tersangka dinyatakan lulus dan menerima ijazah paket C nomor 0172787 atas namanya dengan program Studi IlmuPengetahuan Sosial (IPS) tahun 2009,” terangnya. Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional Paket C itu dikeluarkan Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya.
Mengantongi ijazah paket C tersebut, pada Agustus 2013 di Kantor DPC PKB Jalan Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Rahmad mendaftarkan diri sebagai peserta pemilihan legislatif Kubu Raya periode 2014–2019. Dan, dalam pemilihan, dia mengantongi suara yang cukup untuk mengantarkannya duduk sebagai wakil rakyat.
Pada 17 September 2014, di Kantor Bupati Kubu Raya Jalan Arteri Supadio, Rahmad dilantik sebagai anggota DPRD terpilih. “Hingga akhirnya dugaan ijazah dan Danem palsu itu terungkap dan dilaporkan ke polisi,” ucap Andi.
Berdasarkan laporan tersebut, Polresta Pontianak pun melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Diantaranya Ketua PKBM, Kepala SMP Daerah Jember Tahun 1989-1993, Ketua SUB Rayon 08 / Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Tempurejo, dan Kepala Bidang Pendidikan SMP, SMA, dan SMK Jember.
“Hasil penyelidikan dan penyidikan itu kuat dugaan Danem Ijazah SMP Jember yang digunakan untuk mengikuti ujian paket C adalah palsu,” tegasnya.
Dugaan itu diperkuat dengan hasil pemeriksaan laboratorium forensik Mabes Polri pada Desember 2016 terhadap satu lembar Danem SMP Sub Rayon 08 atas nama Rahmad S. dengan asal sekolah SMP daerah Jember tertanggal Jember, 12 Juni 1990. Kesimpulannya: ijazah itu nonidentik atau merupakan hasil produk cetak yang berbeda dengan ijazah asli yang digunakan sebagai pembanding.
“Intinya, penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka didukung dengan alat bukti yang sangat kuat,” tukas Andi.
Maka, lanjut dia, sesuai perbuatannya, tersangka dipersangkakan dengan pasal 266 KUHP. Artinya, Rahmad diancam pidana penjara tujuh tahun dan dapat dilakukan penahanan.
“Tersangka sementara ditahan satu kali 24 jam. Kami akan lihat syarat-syarat penahanan untuk anggota Dewan ini. Jika memang syaratnya dapat dipenuhi, maka penahanan akan dilakukan,” pungkasnya.
Dikonfirmasi, penasehat hukum Rahmad, Erwan Edi Kusuma. “(Rahmad) tidak mau komentar. Nanti kami kabarkan jika ingin memberikan keterangan kepada media,” kata dia singkat.
Di sisi lain, Ketua DPW PKB Kalbar, Mulyadi Tawik menyampaikan, pihaknya sudah menyurati KPU Kubu Raya terkait permohonan penundaan pelantikan Rahmat sebagai anggota DPRD setempat.
“Cuma KPU Kubu Raya itu kan bandel,” ucap Mulyadi menjawab panggilan seluler Rakyat Kalbar, tadi malam.
Menurut dia, selain DPW PKB Kalbar, Bawaslu Kalbar juga pernah memberikan surat permohonan supaya membatalkan pelantikan Rahmat. “Tapi KPU Kubu Raya tetap menjadwalkan itu,” sesalnya.
Mulyadi berpandangan, seharusnya KPU Kubu Raya mengindahkan surat rekomendasi yang disampaikan partai maupun Bawaslu. “Dulu sudah diproses DKPP dan sekarang sudah ditangani kepolisian. Kami dulu sudah sampaikan fakta-fakta yang ada ke KPU,” terangnya.
Kata dia, Bawaslu juga menyampaikan surat yang sama ke PKB Kalbar. Isinya supaya menunda pelantikan Rahmat.
“Baik itu ke DPC Kubu Raya maupun DPW PKB. Bawaslu minta pelantikan yang bersangkutan ditunda,” beber Mulyadi.
Ia mengaku heran mengapa KPU Kubu Raya tak mau mempedulikan surat yang dikirim partai. “KPU malah tetap jalan terus dan tidak mengindahkan rekomendasi dari Bawaslu,” jelasnya.
Mendengar Rahmat kini tersangka pemalsuan dokumen, Mulyadi menyebut pihaknya belum bisa mengeluarkan sanksi. “Kita akan musyarawah di tingkat DPW dan memanggil DPC Kubu Raya untuk membahas kasus ini. Karena bagaimanapun yang bersangkutan masih kader partai. Tidak boleh juga kita langsung memvonis bahwa dia pasti bersalah, kan ada jalurnya,” papar dia.
Imbuh Mulyadi, “Bagi partai, kalau memang yang bersangkutan memang terlibat dan terjerat hukum, keadilan pasti akan kita tegakkan”.
Anggota DPRD Provinsi Kalbar itu menuturkan, apabila nanti yang bersangkutan sudah ditetapkan sehingga tidak bisa lagi menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD, tentu partai dan pemilihnya dirugikan. “Kalau memang ada putusan tetap terkait kasus yang bersangkutan, kita akan lakukan PAW,” tandas Mulyadi.
Sementara itu, Ketua KPU Kubu Raya, Gustiar, mengatakan bahwa dirinya belum dapat berkomentar terkait masalah hukum yang mendera Rahmat.”Sejak para calon terpilih dilantik, kita tidak ada urusan lagi. Di kaminya sudah selesai,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Gustiar merupakan salah seorang komisioner KPU yang memverifikasi berkas-berkas Rahmad. Soal adanya putusan DKPP yang disinggung Mulyadi, ia mengatakan akan mengecek lagi surat tersebut.
“Sudah lama soalnya barang ini. Saya lupa tanggalnya berapa, surat itu masuk sebelum atau sesudah dilantik. Saya cek dulu,” pungkasnya.
Laporan: Achmad Mundzirin, Deska Irnansyafara
Editor: Mohamad iQbaL