Ijazah Balon Kades Incumbent Dipertanyakan Keaslianya

ilustrasi. net

eQuator.co.id – KUBU RAYA-RK. Salah seorang Bakal Calon (Balon) Kepala Desa (Kades) yang ikut Pilkades Kubu Padi terganjal dengan penggunaan ijazah ganda yang digunakan untuk persyaratan administrasi.

Ijazah ganda itu pun diakui Abdul Aziz, Balon Kades yang notabene incumbent, maju kedua kalinya di Pilkades serentak pada November mendatang.

Enam tahun lalu, Abdul Aziz menggunakan tiga ijazah yakni untuk Madrasah Ibtidaiyah (setara SD) diterbitkan tahun 1994 dari Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama Cabang Bangkalan Jawa Timur.

Kemudian ijazah dari Madrasah Tsanawiyah Roudlotul Ma’arif Bangkalan untuk tingkat SMP pada tahun 1998. Dan di tahun 2012 ijazah Paket C dari Dinas Pendidikan Kubu Raya.

Namun untuk maju di Pilkades Serentak 2019 ini, Abdul Aziz menggunakan ijazah yang berbeda dari enam tahun lalu saat ia maju di Pilkades.

Untuk tingkat SD ia menggunakan ijazah Paket A terbitan tahun 2015 dari Dinas Pendidikan Bangkalan Provinsi Jawa Timur. Kemudian untuk tingkat SMP, Abdul Aziz gunakan ijazah Paket B terbitan tahun 2018 dari PKBM Dharma Pertiwi Kabupaten Kubu Raya. Namun, bukan tanpa alasan Aziz menggunakan ijazah ganda tersebut sebab dengan pertimbangan yang matang.

“Dulu waktu enam tahun lalu saya maju di Pilkades memang menggunakan ijazah yang pertama tapi dituduh palsu. Sampai saya dilaporkan dan disidangkan ke Komisi A DPRD Kubu Raya. Ternyata tidak terbukti. Maka untuk menghindari konflik dan gejolak lagi, saya gunakan ijazah yang baru,” tutur Abdul Azis saat dikonfirmasi kemarin.

Namun Ia akui, ijazah yang baru itu lagi-lagi dicurigai oleh sejumlah pihak. Sehingga PPKD dan Panwas melakukan crosscheck ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kubu Raya.

“Apalagi saya juga sudah tanyakan ke Dinas Pendidikan, tapi dinyatakan tidak masalah. Ini juga sudah saya tanyakan ke kawan-kawan lain, tidak masalah. Bahkan di Perbup atau aturan tentang Pilkades tidak melarang ijazah ganda. Hanya menyebutkan untuk menggunakan ijazah terakhir,” terangnya.

Kasus ijazah ganda yang berbeda itu pun dilaporkan masyarakat ke PPKD dan Panwas yang kemudian pada 24 September 2019 dibuatkan Berita Acara PPKD No 002/BA/PPKD-P7/IX/2019.

“Betul. BA yang dibuat itu. Pihak dari masyarakat ada temuan melalui Panwas langsung ke PPKD. Jadi dia memakai ijazah paket yang tidak sinkron dengan Paket C nya,” kata Ketua PPKD Kubu Padi Suswanto dikonfirmasi kemarin.

Tiga poin yang ditekankan dalam BA tentang Hasil Penjaringan Balon Kades tersebut. Antara lain adanya laporan yang menyebutkan keberatan untuk memverifikasi data yang disampaikan oleh Balon petahana atas nama Abdul Aziz yang mana data-data tersebut terjadi kejanggalan pada ijazah yang digunakan sekarang dengan ijazah enam tahun sebelumnya ketika menjabat sebagai Kades.

Poin kedua, perbedaan ijazah Paket C yang terbit tahun 2012 ketika menjabat sebagai Kades Kubu Padi, sedangkan data yang dilampirkan saat ini menggunakan ijazah Paket B yang terbit tahun 2018.

Poin ketiga menegaskan bahwa secara logika tidak masuk akal karena ibarat SMA dulu baru SMP. Apalagi secara hukum terdapat kejanggalan pada ijazah Paket C sebab ijazah Paket B yang digunakan saat ini tahun terbitnya lebih akhir dari terbitnya Paket C.

Sementara itu Abdul Aziz mengaku dirinya belum mengetahui adanya Berita Acara yang dikeluarkan PPKD dan Panwas tersebut.

“Buat saya lucu saja. Tetap saya bikin pernyataan mempertanyakan alasannya karena saya belum dapat informasi. Andai persyaratan saya tidak diverifikasi saya akan tempuh jalur hukum,” ancam Abdul Aziz.(sul)