eQuator.co.id – Jakarta—RK. Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Achmad Fauzi yang tertangkap tangan memeras pihak berperkara senilai Rp 1,5 miliar bakal dipecat. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono memastikan pemecatan akan dilakukan setelah proses hukum berkekuatan tetap atau inkracht.
Ditemui di komplek kantor Kejagung, Widyo menuturkan kasus jaksa Ahmad Fauzi ini saat ini sedang ditangani Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), tentunya kedepan Fauzi terancam pemecatan.
”Pemecatan itu bisa,” papar mantan Jampidsus tersebut.
Pemecatan bisa dilakukan dalam dua kondisi, yakni saat kasus berkekuatan hukum tetap atau saat proses hukum berjalan. ”Tapi, saat ini kan sudah ditangani Jampidsus, ya kami tunggu dulu,” paparnya.
Mengapa Jamwas belum memproses dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Fauzi, apalagi ini merupakan kasus operasi tangkap tangan? Widyo menuturkan bahwa jaksa itu satu dan tidak terpisah. Bila, kasus sedang diproses di Jampidsus itu yang harus menunggu.
”Kami koordinasi dengan Jampidsus kok,” terangnya.
Widyo mengaku bila pihaknya terus berupaya mengaasi dan memberikan bimbingan agar jaksa di Indonesia tidak melakukan korupsi.”Saya sudah mengingatkan agar tidak korupsi sehingga menghindar ranjau hukum. Tapi, ya siapa yang bermain api, dia akan terbakar,” ungkapnya.
Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai problem pengawas internal kejaksaan yang tidak selama ini menjadi biang tidak maksimalnya penindakan jaksa korup. Menurutnya, oknum jaksa yang tidak lagi memiliki integritas mestinya diberhentikan.
”Paling tidak sanksi berat,” ujarnya saat dihubungi Jawa Pos, kemarin.
Apalagi ulah culas diungkap dengan cara operasi tangkap tangan (OTT). Mestinya, kata dia, penindakan indisipliner terhadap jaksa bersangkutan bisa dengan cepat dilakukan. Tanpa harus menunggu proses hukum berkekuatan tetap (inkracht).
”Kalau namanya OTT itu sudah pasti (pelakunya) salah, kalau menunggu proses hukum, dia (jaksa nakal, Red) enak dong,” ucapnya.
Emerson mengungkapkan, fungsi pengawasan di kejaksaan selama ini memang belum pernah sekalipun menunjukan tajinya. Dia mencontohkan kasus jaksa nakal di Sumatera Barat yang juga lambat dalam hal penindakan. Bila dibiarkan, perilaku korup jaksa tidak akan mendapatkan efek jera.
”Sepanjang jaksa (pengawas) lunak, ya semakin nyaman itu para jaksa (saat proses penanganan),” bebernya. (Jawa Pos/JPG)