Uang Nur Alam Mengalir ke Sejumlah Artis

Bisa Dijerat Undang-Undang Pencucian Uang

Nur Alam.JPNN

eQuator.co.id – Uang korupsi yang diperoleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam tidak dinikmati sendiri. Uang haram itu diduga mengalir ke banyak pihak. Ada sejumlah artis yang kecipratan duit hasil penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) itu.

Sumber Jawa Pos menyatakan, uang yang diperoleh Nur Alam dari tindak pidana korupsi cukup besar nilainya. Perizinan tambang memang sangat mengiurkan. Apalagi tindakan melanggar hukum itu sudah lama dilakukan. “Banyak yang menerima aliran dana dari Nur Alam,” ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya itu.

Jika pria yang masih aktif menjadi gubernur itu dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), maka asal harta dan kemana uang itu dialirkan akan terbongkar. Siapa saja yang menerima akan diketahui. “Kalau tidak dijerat dengan pencucian uang, maka aliran uang tidak bisa terbongkar,” ujar dia.

Menurut dia, yang mencegangkan, banyak artis yang menerima aliran dana dari Nur Alam. Maka, muncul tanda tanya, kenapa para artis itu menerima uang hasil korupsi itu. Tentu akan ramai jika aliran dana tersebut dibuka. Namun, sumber tersebut enggan menjelaskan siapa saja artis yang menerima uang haram tersebut. “Nanti akan diketahui kalau dia dikenai TPPU,” ungkapnya.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih enggan membuka siapa saja yang menerima uang dari Nur Alam. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, jika unsur pencucian itu terpenuhi, maka tidak menutup kemungkinan Nur Alam akan dijerat dengan Undang-Undang TPPU. Sampai sekarang, komisi antirasuah belum menjerat pejabat itu dengan undang-undang tersebut. “Penyidik masih terus mendalami,” terang mantan jenderal polisi bintang dua itu.

Nur Alam baru sekali diperiksa sebagai tersangka. Basaria menyatakan, pemeriksaan akan terus dilakukan. Baik terhadap sang gubernur maupun saksi lainnya. Namun, dia belum bisa memastikan kapan orang nomor satu di Pemprov Sultra itu akan diperiksa lagi. Penyidik yang lebih mengetahui jadwal pemeriksaan.

Bakal banyak saksi yang akan diperiksa. Sebab, pengurusan izin melibatkan banyak pihak. Baik penyelenggara negara maupun pihak swasta. Jadi, KPK membutuhkan waktu yang cukup untuk menjerat pelaku lain. Basaria berharap para saksi yang diperiksa agar kooperatif dan menyampaikan kesaksian sesuai dengan fakta.

Saat diperiksa KPK pada 24 Oktober lalu, Nur Alam melalui kuasa hukumnya, Ahmad Rifai menyatakan, pihaknya tidak akan mempengaruhi saksi yang sudah dan akan diperiksa KPK. Saksi bisa menyampaikan informasi sesuai dengan apa yang mereka ketahui. Jadi, Nur Alam tidak ada usaha untuk mengatur saksi agar memberikan keterangan sesuai pesanan. “Tidak benar kalau klien kami mengatur saksi,” terang dia.

Menurut dia, Nur Alam akan menjelaskan semuanya. Siapa yang saya yang mengetahui kasus itu dan seperti apa izin pertambangan dikeluarkan. Dia tidak bisa menyebutkan perusahaan mana saja yang terlibat. ” Semuanya sudah dijelaskan ke penyidik,” terangnya. Dia menjelaskan,  jika izin pertambangan berada di dua daerah, maka gubernur mempunyai kewenangan dalam mengeluarkan izin. Ketika izin tambang itu berada di dua provinsi, kewenangan izin berada di pemerintah pusat. Tapi, jika lokasi pertambangan itu berada di satu kabupaten/kota, izin berada di bupati atau wali kota. “Kalau beliau tidak punya kewenangan, ya tidak akan dikeluarkan,” papar Rifai.

Seperti diberitakan, pada 23 Agustus lalu, KPK menetapkan Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait persetujuan izin usaha pertambangan (IUP) di Provinsi Sulawesi Tenggara pada 2009-2014. Dia diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang  untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dengan mengeluarkan SK persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi dan SK persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sultra. SK yang dikeluarkan kepada perusahaan yang berafiliasi dengan PT. Billy Indonesia itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Nur Alam diduga menerima USD 4,5 juta atau sekitar Rp 60 miliar dari seorang pengusaha tambang bernama Mr Chen. Pengusaha asal Taiwan itu memiliki hubungan bisnis dengan PT Billy Indonesia, perusahaan tambang yang beroperasi di Sulawesi Tenggara.

Sang gubernur dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (lum)