eQuator.co.id – Kasus dugaan korupsi di tubuh Komnas HAM menjadi perhatian banyak pihak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri pun berebut menangani perkara tersebut. Polisi bergerak lebih cepat dengan melakukan pemeriksaan.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan, pihaknya sudah bertemu dengan komisioner Komnas HAM terkait dugaan korupsi yang terjadi di internal lembaga itu. Jadi, komisi antirasuah siap menangani perkara itu. “Kan ada penyimpangan,” ucap dia saat konferensi pers di gedung KPK Jalan H.R Rasuna Said kemarin (10/11).
Menurut dia, selain melakukan penindakan terhadap penyimpangan yang terjadi, KPK juga akan melakukan pencegahan agar kasus tersebut tidak terjadi kembali pada tahun mendatang. Komisinya masih akan membahas langkah-langkah apa saja yang bakal dilakukan untuk melakukan perbaikan tata kelola internal.
Bagaimana dengan penyelidikan yang dilakukan Mabes Polri terhadap kasus tersebut? Agus menyatakan, lembaganya akan berkoordinasi dengan polri terkait penanganan perkara itu. “Tapi kayaknya kita duluan,” jelas pejabat asal Magetan itu. Apalagi Komnas HAM langsung datang ke KPK untuk menjalin kerjasama dan melaporkan kasus itu.
Pada 2 November lalu, Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat mendatangi kantor KPK. Kedatangan orang nomor satu di lembaga yang konsen menangani masalah HAM itu untuk mengadukan masalah yang membelit lembaganya.
Imdadun menyatakan, kedatangnnya ke gedung KPK untuk membahas status disclaimer yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pihaknya minta bantuan KPK untuk memperbaiki tata kelola di internal Komnas HAM.
Menurut dia, persoalan itu sangat membebani lembaganya yang selama ini dipercaya masyarakat untuk mengawal persoalan hak asasi manusia. “Maka kami harus betul-betul sehat dan kredibel,” terang pria kelahiran Rembang itu. Untuk itu, dia meminta KPK untuk memberikan technical assistance atau bantuan teknis terkait perbaikan di internal lembaga tersebut.
Dia menyatakan, terkait dengan dugaan korupsi yang dilakukan komisioner, pihaknya sudah menyerahkan berkas kasus itu ke KPK. Data awal yang sudah diberikan adalah temuan BPK tentang dugaan penyimpangan anggaran.
Imdadun menyatakan, pihaknya juga sudah meminta kepada komisioner yang diduga melakukan penyimpangan anggaran agar mengundurkan diri. Keputusan tersebut merupakan hasil rapat internal. Instansinya sudah mengirimkan surat kepada
komisioner itu. Langkah itu merupakan keputusan terakhir.
Seperti diberitakan, BPK memberikan status opini disclaimer kepada Komnas HAM pada 4 Juni lalu. Ada beberapa hal yang mendasari opini itu. Yaitu, adanya dugaan penyelewengan dalam realisasi belanja barang dan jasa fiktif senilai Rp 820 juta. Ada juga biaya sewa rumah dinas salah satu komisioner pada 2015 yang tidak sesuai ketentuan. Tidak hanya itu, ditemukan juga pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan yang tidak disertai bukti pertanggungjawaban senilai Rp 925 juta. Jadi, total dana yang bermasalah sekitar Rp 1,7 miliar.
Sementara Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto menuturkan bahwa memang ada beberapa penelusuran terkait kasus dugaan korupsi Komnas HAM. ”Semua sedang dicek,” ujarnya.
Yang pasti, nanti akan diketahui berapa jumlah korupsinya dan kapan terjadinya korupsi tersebut. ”ada beberapa treatment yang dilakukan,” ujar jenderal berbintang satu tersebut.
Menurutnya, saat ini penyidik sedang mengumpulkan semua barang bukti dan keterangan. Kalau ada yang tanya, kasus ini juga ditangani KPK, tentu akan dikoordinasikan. ”nanti teman-teman penyidik ya,” paparnya. (lum/idr)