eQuator.co.id – Pontianak-RK. Sudah puluhan tahun Abdul Hamid, 55, mengabdi menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Bahkan dia sudah golongan eselon III B atau layak menjadi pejabat negara.
Oknum Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kubu Raya (KKR) itu malah terlibat kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan alasan gaji ASN tidak cukup memenuhi kebutuhan hidupnya. Abdul Hamid pun diringkus tim Jatanras Polresta Pontianak di kantornya, Senin (24/10) pukul 08.00, usai mengikuti apel upacara bendera di Kantor Bupati Kubu Raya.
Di hadapan seluruh rekannya dan ASN yang bertugas di kantor bupati, Abdul Hamid digelandang polisi. Dia dipaksa masuk mobil tahanan untuk dibawa ke Mapolresta Pontianak.
Di Mapolresta Pontianak, Abdul Hamid terlihat lemah. Dia termenung meratapi nasibnya. “Tak siap saya (masuk penjara),” katanya.
Ucapan Abdul Hamid didengar salah seorang anggota Reskrim Polresta. “Kalau tidak siap di penjara, jangan mencuri,” tegas anggota polisi itu.
Ketika diinterogasi, Abdul Hamid mengaku mencuri sepeda motor tujuh bulan lalu. “Untuk kebutuhan hidup,” kata ayah empat anak itu yang mengaku hanya mendapatkan gaji Rp4 juta per bulan. “(Sepeda motor) saya curi, kemudian saya jual dengan harga Rp900 ribu,” sambungnya.
Ketika diwawancarai wartawan, Abdul Hamid malah bungkam. Dia tidak mau menjelaskan, bagaimana cara mencuri sepeda motor. Kemudian dia dibawa Kanit Jatanras Polresta ke ruang penyidik untuk diperiksa.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean mengatakan, kasus Curanmor yang menjerat Abdul Hamid dilaporkan tujuh bulan lalu. Selain meringkus oknum ASN Kubu Raya itu, polisi juga menangkap penadah sepeda motor curian Abdul Hamid.
“Penadah sepeda motor hasil curian oknum ASN itu juga kita tangkap dan kita tahan,” tegas Kompol Andi Yul. (zrn)