eQuator.co.id – Pontianak-RK. Tak ada evaluasi apakah kinerja Dinas-Dinas dan Badan di Kalbar selama ini efisien atau tidak. Yang pasti, 23 Dinas Daerah dan 6 Badan Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, ada yang dilebur dan digabung. Efektif berlaku 2017.
”SOPD (Satuan Organisasi Perangkat Daerah) yang hilang jangan kecewa. Terima nasib, bukan maunya saya tapi maunya Undang-Undang,” ujar Gubernur Drs. Cornelis, MH, usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD di Balairungsari DPRD Kalbar, Senin (19/9).
Agenda Paripurna Pansus DPRD membahas Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalbar. Rapat dipimpin Ketua DPRD M. Kebing L, yang dihadiri lebih dari dua pertiga anggota legislatif atau 45 orang hadir dari 65 anggota.
Perubahan SOPD itu sendiri, menurut Cornelis, sedang-sedang saja. “Dikatakan gemuk tidak juga, ramping pun tidak, sedang-sedang saja,” ujarnya.
Namun, tetap berpengaruh terhadap kinerja, karena struktur baru dimasukkan dalam tipe A atau B menurut kebutuhan. Atas perubahan tersebut, kata Cornelis, setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat Peraturan Gubernur (Pergub).
“Deadline seminggu, setelah itu mengisi personilnya. Karena yang lama dianggap sudah lewat (ubas) mulai dari Sekda sampai eselon IV akibat penggabungan ini dan itu,” jelas Gubernur.
Namun, sejauh itu, ia mengaku belum menentukan pengisian personil. Akan ada panitia dan timnya.
“Orang yang akan menempati sejumlah struktur sejauh ini belum dipikirkan, dan dipastikan tidak ada yang nitip-nitip,” ungkapnya.
BUTUH PROFESIONAL
Sementara itu, dikatakan Ketua Pansus SOPD DPRD Kalbar, Antonius Situmorang, Perda tersebut efektif pelaksanaanya pada 2017. “Jadi stuktur yang ada sekarang tetap berjalan hingga 2017 sampai dengan struktur yang baru nanti,” katanya.
Beberapa Dinas dan Badan yang digabung diantaranya Dinas Pangan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan, kemudian Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata.
“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, pengelompokan tersebut sudah mengacu dan sudah jelas sehingga tidak masalah,” ujar Antonius.
Yang menjadi perhatian nanti adalah pengisian personil dalam struktur baru pada beberapa Dinas dan Badan yang dilebur atau digabungkan. Itu semua kewenangan eksekutif, yaitu Gubernur.
“Jadi kami hanya menyarankan agar dapat diisi oleh personil yang sesuai dengan keahlian yang dimiliki, profesional. Dan punya visi,” pintanya.
Juru Bicara yang juga Wakil Pansus Pansus SOPD, Guntur mengatakan, susunan Organisasi Perangkat Daerah yang dibentuk berdasarkan Perda Kalbar No. 9 Tahun 2014, tentang Perubahan Ketiga atas Perda No.10 Tahun 2008, perlu dilakukan perubahan secara menyeluruh.
“Dengan Perda ini dibentuk Perangkat Daerah dengan susunan, Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat merupakan Sekretariat Daerah Tipe A. Sekretariat DPRD merupakan Sekretariat DPRD Tipe B, Inspektorat Daerah merupakan Inspektorat Tipe A,” ungkapnya.
Laporan: Isfiansyah
Editor: Mohamad iQbaL