eQuator.co.id – Pontianak-RK. Sejumlah uang kertas dan logam Rupiah pecahan lama segera ditarik. Tidak berlakunya sejumlah uang tersebut menindaklanjuti Peraturan BI No.8/27/PBI/2006 tanggal 22 November 2006 tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Kertas dan Logam Pecahan Lama dari Peredaran.
Asisten Direktur Bank Indonesia Perwakilan Kalimantan Barat Adhinanto Cahyono menuturkan, uang yang ditarik logam pecahan Rp5 Rupiah tahun emisi 1979, Rp50 tahun emisi 1991 dan Rp100 tahun emisi 1991. Kemudian uang kertas pecahan Rp100 tahun emisi 1992, Rp500 tahun emisi 1992, Rp1000 tahun emisi 1992 dan Rp5000 tahun emisi 1992.
“Diterbitkannya pemberitahuan ini merupakan informasi bahwa uang Rupiah tersebut telah dicabut dan ditarik dari peredaran dan tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah sejak 30 November 2006,” katanya, Kamis (15/9).
Sehubungan dengan itu, maka hak untuk menuntut penukaran uang Rupiah tersebut tidak berlaku lagi sejak 30 November 2016 atau 10 tahun setelah dicabut dan ditarik dari peredaran. Ini berarti, masa penukaran uang kertas dan uang logam tersebut akan berakhir pada 29 November 2016 mendatang. Apabila masyarakat masih memiliki uang Rupiah pecahan dan tahun emisi tersebut dapat segera menukarkannya di Bank Indonesia,” imbaunya.
Bersamaan dengan ini, BI Kalbar juga mengeluarkan Uang NKRI dengan desain baru sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (UU Mata Uang). Adapun cirinya sebagaimana diatur dalam UU tersebut.
“Salah satu ciri uang sebagaimana Pasal 7 UU Mata Uang adalah memuat gambar pahlawan nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” jelasnya.
Penetapan gambar pahlawan nasional tersebut, lanjut dia, dilakukan berdasarkan koordinasi BI dengan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Sekretaris Kabinet, serta Kementerian Hukum dan HAM. Termasuk dalam pengurusan persetujuan penggunaan gambar pahlawan nasional oleh ahli waris.
“Sebagaimana Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2016 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional sebagai Gambar Utama pada Bagian Depan Rupiah Kertas dan Rupiah Logam Negara Kesatuan Republik Indonesia, BI akan mengeluarkan tujuh pecahan uang Rupiah kertas dan empat pecahan uang Rupiah logam,” terangnya.
Adapun uang pecahan baru tersebut, gambar Pahlawan Nasional Dr. (H.C.) Ir. Soekarno dan Dr. (H.C.) Drs. Mohammad Hatta sebagai gambar utama pada bagian depan Rupiah kertas NKRI dengan pecahan Rp100.000. Gambar Pahlawan Nasional Ir. H. Djuanda Kartawidjaja sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas pecahan Rp50.000, Pahlawan Nasional Dr. G.S.S.J. Ratulangi sebagai gambar bagian depan Rupiah kertas Rp20.000.
Kemudian, gambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas Rp10.000, gambar Pahlawan Nasional Dr. K.H. Idham Chalid sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas pecahan Rp5.000, gambar Pahlawan Nasional Mohammad Hoesni Thamrin sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas Rp2.000, dan gambar Pahlawan Nasional Tjut Meutia sebagai gambar pada bagian depan Rupiah kertas Rp1.000. Selanjutnya, gambar Pahlawan Nasional Mr. I Gusti Ketut Pudja sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam pecahan Rp1.000, gambar Pahlawan Nasional Letnan Jenderal TNI (Purn) Tahi Bonar Simatupang sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam NKRI dengan pecahan Rp500, gambar Pahlawan Nasional Dr. Tjiptomangunkusumo sebagai gambar pada bagian depan Rupiah logam Rp200, dan Gambar Pahlawan Nasional Prof. Dr. Ir. Herman Johanes sebagai gambar bagian depan Rupiah logam pecahan Rp100.
“Penggunaan dua belas gambar pahlawan nasional ini, bertujuan untuk lebih mengenalkan pahlawan nasional kepada masyarakat, menumbuhkembangkan semangat kepahlawanan, kepatriotan, kejuangan, serta sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan dan kejayaan bangsa dan Negara,” paparnya.
Dengan telah dikeluarkannya Keputusan Presiden tersebut, lanjut Adhinanto, BI akan segera mempersiapkan penyusunan desain dan penerbitan yang diumumkan pada 2016. Untuk mempermudah identifikasi ciri keaslian oleh masyarakat serta mempersulit upaya pemalsuan, BI akan melakukan penguatan unsur pengamanan pada uang Rupiah yang akan diterbitkan tersebut.
“Apabila uang Rupiah kertas dan logam tersebut telah dikeluarkan dan diedarkan pada waktunya, uang Rupiah kertas dan logam yang masih beredar saat ini masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender) di wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran,” demikian Adhinanto.
Laporan: Gusnadi
Editor: Arman Hairiadi