eQuator.co.id – Batuaji-RK. Yanti T tersangka penganiayaan terhadap Al anak angkatnya, di perumahan Griya Pratama, Batuaji, Batam, Kepulauan Riau masih mendekam di tahanan Mapolsek Batuaji.
Penyelidikan polisi terkait dugaan penganiayaan anak bawah umur itu menguak fakta baru. Yanti diketahui memiliki pembawaan sifat tempramental. Sifat itu diyakini memperkuat kebenaran laporan dugaan penganiayaan tersebut.
Tempramental Yanti ini juga dibenarkan sang suami, Sp. “Emosinya memang tidak stabil, terutama saat-saat menjelang kasus dugaan penganiayaan itu terkuak ke publik dan sampai ke ranah hukum seperti ini,” ujar sumber tersebut.
Tempramental Yanti itu diduga kuat, karena situasi ekonomi. Penghasilan suaminya, Sp, di perusahaan galangan kapal mulai menurun. “Hal itu yang disinyalir menyebabkan sering emosi dan meluapkannya pada Al,” ujar sumber itu lagi seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group), Minggu (14/8).
Keterangan terbaru ini sejalan dengan hasil visum dan keterangan saksi pelapor, serta keterangan Al sendiri. Hasil visum menunjukan bahwa hampir sekujur tubuh bocah perempuan sembilan tahun itu ada bekas pukulan.
“Dari hasil visum, memang banyak bekas aniaya di tubuh korban,” ujar AKP M Said, Kanit Reskrim Polsek Batuaji.
Sementara keterangan saksi pelapor dalam hal ini warga di sekitar tempat tinggal Yanti dan keterangan Al sendiri, menuturkan dia memang kerap dipukul, disiksa bahkan disekap. Bahkan tak dikasih makan hingga dua hari.
Dengan adanya bukti-bukti pemeriksaan sementara itu, Polsek Batuaji, kata Said akan terus melengkapi berkasa penyelidikan hingga ke persidangan. “Ini akan terus dilengkapi berkasnya. Sekarang masih fokus pada pemeriksaan tersangka,” ujar Said.
Yanti sendiri, meskipun awalnya sempat mengelak semua tuduhan itu, akhirnya juga mengakui kalau dia memang pernah memukul Al. “Ya pukul dan cubit memang ada, tapi masih dibatas kewajaran sebagi orangtua. Untuk penyiksaan berlebihan dan sekap tidak ada itu,” ujarnya.
Sementara Al sendiri saat ini masih dibawa pengawasan pihak Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri, agar haknya sebagai anak, termasuk untuk bersekolah tetap terjaga dengan baik. (jpnn)