DPRD Ketapang Bahas 9 Raperda Bersama Eksekutif

Ketua DPRD Ketapang Budi Matheus membacakan Naskah Pancasila saat peringatan Hari Kesaktian Pancasila

eQuator – Selasa (20/10) lalu, Ketua DPRD Ketapang, Budi Mateus didampingi para Wakil Ketua DPRD memimpin Sidang Paripurna membahas sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Meski telah mendengarkan Pendapat Akhir (PA) Fraksi-fraksi, namun pengesahan menjadi Perda belum bisa dilakukan, karena legislator yang hadir tidak kuorum.

Pembahasan sembilan Raperda merupakan salah satu agenda kerja DPRD Ketapang pada Oktober 2015 yang telah ditetapkan Badan Musyawarah (Bamus). Sejumlah agenda seperti rapat kerja, pansus, paripurna, konsultasi, rapat internal kerja Banleg, kunjungan kerja, sosialisasi rapat internal Komisi, rapat internal Bamus, dan rapat-rapat lain dilaksanakan di Gedung DPRD Ketapang.
Dihadiri para kepala SKPD di lingkungan Pemkab Ketapang, anggota DPRD yang menghadiri sidang paripurna membahas 9 Raperda kurang dari 2/3. Padahal, jumlah anggota DPRD Ketapang sebanyak 45 orang. Sehingga sidang diskor selama 30 menit.
Setelah sidang kembali dibuka, ternyata jumlah anggota DPRD Ketapang yang hadir hanya 26 orang, sisanya sebanyak 19 orang tidak hadir karena izin dan sakit. Kembali, Budi Mateus menskor sidang paripurna.
Anggota DPRD Ketapang dari Fraksi Gerindra, Paulus Tan mengatakan, kondisi asap yang terjadi saat ini menyebabkan dirinya tidak bisa memastikan anggota DPRD Ketapang yang belum hadir bisa datang tepat waktu dari luar daerah.
Sebelum ketuk palu skor kedua diputuskan, salah satu anggota Fraksi PPP Ketapang juga melakukan interupsi. Dia memastikan anggota DPRD yang tidak hadir memang sedang izin dan berada di luar daerah. Akibat kondisi asap yang saat ini terjadi, maka sulit memastikan kehadiran mereka akibat penerbangan yang tidak bisa dipastikan.
Menyikapi interupsi anggota DPRD Ketapang, Ketua DPRD Ketapang Budi Mateus menegaskan, sesuai Tata Tertib Anggota DPRD Ketapang, maka skor dilanjutkan selama 30 menit. Jika tiga kali skor, sidang masih belum memenuhi persyaratan kehadiran anggota DPRD, maka sidang paripurna akan dijadwalkan kembali oleh Bamus.

Setelah diskor selama 30 menit, akhirnya sidang paripurna kembali dibuka dan
skor kedua dicabut. Namun, jumlah anggota DPRD Ketapang yang menghadiri sidang paripurna belum juga kuorum hingga sidang paripurna ditutup. Bamus DPRD Ketapang pun segera menjadwalkan ulang, dan hingga kini waktunya belum ditentukan.

Narasi: Jaidi Chandra
Foto: Sekretariat DPRD Ketapang

Ketua DPRD Ketapang Budi Mateus memimpin Raker bersama anggota DPRD membahas BPJS
Ketua DPRD Ketapang Budi Mateus memimpin Raker bersama anggota DPRD membahas BPJS

2 3 4 5 6 7 8

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.