eQuator.co.id – Mendikbud menghimbau kepada orang tua untuk mengantarkan anak di hari pertama masuk sekolah Itu merupakan langkah positif bagi dunia pendidikan dan disambut positif oleh Pemerintah Kota Jambi.
HAVIZH ALATAS/JAMBI EKSPRES
PEMERINTAH Kota Jambi menilai bahwa hari pertama masuk sekolah merupakan momen penting bagi seorang siswa untuk menjalani masa sekolah selanjutnya. Terutama bagi siswa yang menempuh jenjang baru pendidikan.
Hari pertama sekolah akan terekam jelas dalam ingatan setiap siswa. Dan itu sangat mempengaruhi kondisi anak dalam menjalani masa-masa sekolah berikutnya. Sehingga, sangat perlu menciptakan situasi positif yang bisa menumbuhkan kepercayaan anak agar bisa bersekolah dengan baik.
Selain itu, hari pertama sekolah akan didorong sebagai momen untuk menumbuhkan interaksi antara orangtua dengan guru di sekolah. Keterlibatan orangtua secara langsung di hari pertama sekolah juga akan menjadi momen istimewa bagi anak, menumbuhkan kepercayaan diri serta menambah semangat setiap anak untuk bersekolah.
Pada Senin (18/7) nanti, Pemerintah Kota Jambi tidak mempermasalahkan wali murid yang PNS untuk mengantarkan anaknya hari masuk pertama sekolah itu.
Masuk sekolah jam 7.00 WIB. S ementara jam masuk kantor kan jam 07.3 0 WIB. J adi tidak masalah, kata Kepala BKD Kota Jambi, Subhi. Oleh sebab itu perlu diberikan dispensasi bagi PNS untuk dapat memulai kerja sesudah mengantar anak ke sekolah Kami mendukung sepenuhnya h imbauan Mendikbud itu Kami juga berharap agar semua orangtua yang anaknya pertama masuk sekolah di tahun ajaran baru ini bisa mengantarkan anak-anak mereka ke sekolah, kata Subhi.
Sementara itu, bagi orangtua yang anaknya berada di luar daerah, ada mekanisme proses perizinan yang harus ditempuh.
Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Jambi, Kaspul juga menghimbau kepada seluruh instansi swasta untuk mengizinkan jika karyawannya mengantarkan anaknya ke sekolah Karena ini aturan dari Menteri, maka wajib kita ikuti, katanya.
Meski perusahaan melarang karyawannya, pihaknya juga ti dak memberikan sanksi. Karena tidak diatur dalam Undang-Undang Tapi seyogyanya diterapkan, ujarnya.
(***)