eQuator.co.id – SERANG – Berbeda dengan aparatur sipil negara (ASN) yang menerima gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR), honorer di Kabupaten Serang tidak menerima THR dari instansi tempat mereka bekerja. Tidak hanya itu, saat digelar pasar murah bagi ASN, para honorer tidak diperbolehkan untuk membeli, sehingga mereka harus gigit jari pada Lebaran tahun ini.
Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Serang Dedi Supriyadi memastikan, pada tahun ini honorer baik itu struktural maupun fungsional tidak ada yang menerima THR dari Pemkab Serang. “Kita honorer gak ada THR. Yang terakhir bagi-bagi kupon waktu ada pasar murah yang harganya Rp150.000 jadi Rp25.000 kita tidak dapat. Kenapa kupon diberikan khusus kepada PNS doang, kenapa honorer K2 tidak ada,” kata Dedi, Rabu (29/6).
Ia menilai, Lebaran tahun ini tidak ada perhatian yang diberikan oleh Pemkab Serang terhadap honorer menjelang perayaan Idul Fitri. “Untuk honorer tidak dianggap orang. Tidak ada THR atau uang kadeudeh sama sekali, jadi kita gigit jari. Sampai saat ini saya juga belum menerima sepeser pun. Kalau untuk kebijakan masing-masing instansi saya tidak tahu, tetapi kalau khusus untuk di Pemkab Serang tidak ada kebijakan apa-apa,” ujarnya.
Namun demikian, kata Dedi, pada tahun yang lalu honorer K1 menerima THR sebesar Rp500.000, tetapi untuk tahun ini semua honorer termasuk honorer K1 tidak ada yang menerima. “Saya tidak tahu kalau mengusulkan harus kemana, apakah ke bupati (Bupati Serang Rt Tatu Chasabah), Pak Sekda (Sekda Pemkab Serang Lalu Atharussalam Rais) atau BKD (Badan Kepegawaian Daerah). Kita juga malu kalau sampai ngemis-ngemis,” paparnya.
Ia berharap, di akhir Ramadan yang sudah memasuki musim libur panjang, ada kebijakan yang diambil Pemkab Serang untuk bekal meraka Lebaran. “Kami berharap mudah-mudahan di akhir Ramadan ini ada pencerahan dan perhatian walaupun sedikit untuk honorer K2 yang telah sama-sama melakukan pengabdian dan ke depannya nasib mereka benar-benar diperhatikan,” harapnya.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Serang Zaenal Abidin mengatakan, sesuai aturan, bahwa gaji ke-13 dan THR hanya diperuntukan bagi ASN dan penyelenggara negara lainnya. “Kalau diaturannya gak ada jangan dipaksakan, bisa-bisa bupati yang kena. Tetapi kalau ada kebijakan lain seperti iuran dari THR dan gaji ke-13 ASN alakadarnya buat honorer ya gak apa-apa, selama itu tidak menyalahi aturan,” kata politisi Hanura itu. (tanjung)