Guru Bejat Cuek Hukum Kebiri

Ilustrasi NET

eQuator.co.id – POSKO, MANADO— Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang hukum kebiri pelaku kejahatan seksual terhadap anak, ternyata tidak digubris guru gila seks satu ini. HK alias Herry (56) oknum guru SMP yang tinggal di Kelurahan Tuminting, Lingkungan III, Kecamatan Tuminting, nyaris memperkosa anak muridnya, sebut saja Bunga (13) -nama disamarkan- warga salah satu kelurahan di Kecamatan Tuminting. Peristiwa itu terjadi Senin (23/5) lalu sekira pukul 13.00 Wita di lingkungan sekolah dan baru dilaporkan ibu korban Jumat (27/5) kemarin sekira pukul 10.00 Wita.

Dihadapan polisi ibu korban mengaku, kalau peristiwa itu berawal anak gadisnya sedang menunggu jemputan untuk pulang. Melihat korban sedang duduk sendirian, tiba-tiba datang oknum guru tersebut mendekati korban. Anehnya, saat berdekatan dengan anak muridnya itu, oknum guru tersebut langsung mengangkat rok, hingga membuat gadis cantik itu kaget.

Tak sampai disitu saja, pelaku yang sudah kerasukan seks, langsung mendekap dan memasukan jarinya ke kemaluan korban. tadinya korban sempat melawan, namun sang guru bejat itu akhirnya berhasil juga memasukan jarinya ke kemaluan korban. Nafsu seks oknum guru itu semakin menggila, ketika korban dipaksa untuk melakukan hubungan layak sensor, namun akhirnya gadis belia itu berhasil lolos dan meninggalkan guru gila seks tersebut.

Sesampai di rumah, korban yang baru saja mendapat pendidikan singkat dari gurunya, langsung masuk kamar dan merasa kesakitan di kemaluan. Selama beberapa hari kemaluan korban sakit, akhirnya ibu korban pun curiga. “Kenapa kamu, kok kemaluan nya dipegang terus,” ujar sang ibu yang tak tega melihat anaknya menjerit sakit, karena tak menyangka guru biadab itu nyaris memperkosa anaknya.

Tak terima dengan ulah oknum guru itu, ibu korban akhirnya memilih melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi.

Kapolresta Manado, AKBP Suprayitno SH ketika dikonfirmasi melalui Kasubag Humas, AKP Agus Marsidi membenarkan laporan tersebut. “Pelaku akan segera kami proses. Kasus ini sedang dalam pengembangan penyelidikan,” kata Marsidi. (*)