PNS Pukul Mantan Mertua

DIAMBIL SUMPAH: Saksi kasus dugaan pemukulan yang dilakukan oknum PNS berdiri di hadapan hakim di PN Sumenep kemarin.

eQuator.co.id – SUMENEP – Habis manis sepah dibuang. Peribahasa itu layak disandangkan kepada Ach. Muhsin, guru salah satu SDN di Desa Pancor, Kecamatan Gayam. Guru pegawai negeri sipil (PNS) itu diduga menganiaya Mahwiyah, 45, yang tak lain ialah mantan mertuanya.

Akibatnya, Muhsin dilaporkan kepada polisi. Sekarang dia mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Sumenep. Kemarin (24/5) Muhsin menjalani sidang yang ke sekian kali di pengadilan negeri (PN).

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Madura (JPRM), dugaan kasus pemukulan itu terjadi pada 12 Desember 2015. Tepatnya, sekitar pukul 16.30 di sebuah acara pernikahan di Dusun Wakduwak, Desa Pancor, Kecamatan Gayam.

Agenda sidang kemarin yaitu pemeriksaan saksi-saksi. Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Arlandi Triyogo, Hakim Anggota Deka Rachman, dan Yukla Yushi. Pada sidang tersebut, ada dua saksi yang dihadirkan. Yakni, Mahwiyah selaku korban sekaligus saksi dan Feratul Munawarah, 30, mantah istri terdakwa. Saat memberikan keterangan, Mahwiyah mengaku tidak pernah mempunyai masalah dengan mantan menantunya itu.

Mahwiyah menerangkan, pelaku tiba-tiba memukul kepalanya. Akibatnya, sekitar lima hari perempuan yang pernah ke Tanah Suci itu tidak bisa beraktivitas. ”Di atas mata saya yang dipukul,” kata Mahwiyah.

Dia berharap aparat hukum bertindak seadil-adilnya. Meski pernah menjadi menantu, dia meminta Muhsin dihukum sesuai dengan aturan.

Tudingan itu dibantah terdakwa Muhsin. Pria berkopiah hitam itu mengaku tidak memukul mantan mertuanya. ”Saya hanya menunjuk,” ujarnya kepada menjelis hakim.

Dia juga membantah jika dikatakan tidak ada masalah. Menurut dia, pemicu insiden tersebut adalah persoalan arisan. Mantan mertuanya itu meminta terdakwa membayar arisan 10 bulan. ”Setelah dibayar, masih minta dua bulan lagi,” tuturnya singkat.

Sidang tersebut terpaksa ditunda pekan depan. Sebab, masih ada beberapa saksi yang dibutuhkan. ”Karena ada beberapa saksi yang tidak hadir, sidang ditunda minggu depan,” ucap Arlandi Triyogo.

Sementara itu, JPU Kejari Sumenep Surya Rizal Hertadi mengatakan, untuk sementara, pihaknya masih mengumpulkan keterangan saksi. Jika dilihat dari dugaan tindakan terdakwa, kejadian tersebut masuk kategori penganiayaan.

Terdakwa terancam pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. ”Kalau hukumannya belum, nanti sesuai keputusan hakim,” tandasnya. (pen/dry)