Lion Air Tolak Sanksi, Dirjen Kemenhub pun Dipolisikan

Ilustrasi.NET

eQuator.co.id – Jakarta-RK. Penjatuhan sanksi pembekuan ground handling (layanan sisi darat) Lion Air dalam kasus salah terminal di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, berbuntut panjang. Lion Air Group (LAG) mengajukan perlawanan dengan menolak sanksi karena dianggap memberatkan. Bahkan, LAG balik mempolisikan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Suprasetyo atas tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam penjatuhan sanksi tersebut.

Direktur Umum LAG Edward Sirait menegaskan keberatan atas sanksi yang dijatuhkan kepada maskapai yang dipimpinnya. Dia merasa diperlakukan tidak adil oleh pihak Kemenhub. Sebab, sanksi dijatuhkan tanpa ada peringatan terlebih dahulu. Apalagi, proses investigasi juga masih belum rampung hingga saat ini.

Oleh karenanya, dia telah melayangkan surat keberatan pada Kemenhub. Dia meminta agar Kemenhub mengikuti proses hukum yang lazim sebelum menjatuhkan sanksi, yakni setelah proses invetigasi rampung. ”Apakah kesalahan perorangan dijadikan alat untuk menghukum institusi? misalnya, masinis ata supir bus yang berhenti ditengah jalan karena mogok maka perusahaan yang kena hukuman atau ditutup,” ungkapnya di kantor LAG kemarin (20/5).

Atas ketidakadilan ini, pihaknya pun telah melaporkan Suprasetyo ke Mabes Polri pada 16 Mei 2016. Mantan Kepala Bandara Hang Nadim, Batam itu diadukan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pasal 421 dan 335 KUHP. “Sebab tidak ada peringatan sebelum penjatuhan sanksi. Ini yang pertama, seharusnya ada peringatan dulu,” tegas pria yang akrab disapa Edo itu.

Diakuinya, sanksi yang dijatuhkan Kemenhub memberikan dampak besar pada perusahaannya. Sebut saja soal sanksi pembekuan ground handling Lion Air di Bandara Soekarno Hatta. Menurutnya, waktu lima hari tidak akan cukup untuk bisa mencari pengganti. Sebab, dalam satu hari penerbangan Lion Air di sana bisa mencapai 700 penerbangan per hari dengan mengangkut 120 ribu penumpang per hari. “Tidak akan ada yang sanggup (handle),” tegasnya.

Meski begitu, pihaknya telah meliki plan B untuk mengatasinya. Lion Air akan melakukan self handling. Dia meyakinkan, kenyamanan penumpang akan tetap terjamin. “Tapi yang harus jadi perhatian adalah ada 27 ribu personil ground handling ini. Lalu, bagaimana kejelasan nasib mereka setelah adanya pembekuan ini,” tuturnya.

Dikonfirmasi atas gugatan yang diajukan padanya, Suprasetyo menanggapi santai. Dia menuturkan, penjatuhan sanksi tersebut sesuai aturan. “Bahkan dalam Peraturan Menteri Nomor 56/2016 pasal 48, bisa langsung dicabut apabila dirasa membahayakan keamanan negara,” tuturnya. Apalagi, insiden tidak langsung dilaporkan oleh pihak Lion Air.

Suprasetyo menjelaskan, pembekuan ground handling ini sejatinya untuk mempermudah tim dalam melakukan investigasi. Selain itu, jika tidak dibekukan justru akan mengganggu operasi pihak ground handling sendiri. “Karena akan sering dipanggil,” tuturnya.

Direktur Angkutan Udara Kemenhub Maryati Karma menambahkan, pembekuan izin rute baru Lion Air atas insiden kacaunya penerbangan pada libur long weekend lalu, sudah melalui proses investigasi. Pihanya telah turun ke lapangan. “Ini kan sudah terjadi berulang kali ya. Masa sudah berulang kali dibiarkan,” ujarnya. Lagi pula, lanjut dia, pemberian sanksi ini justru untuk memberi kesempatan pada lion melakuka perbaikan di internal Lion Air.

Sementara itu, PT AirAsia Indonesia menyatakan seluruh operasionalnya saat ini berlangsung normal terkait pembekuan ground handling dalam kasus salah terminal di Bandara Ngurah Rai. ”Kami ingin menginformasikan seluruh layanan penerbangan AirAsia dari dan menuju Indonesia tetap beroperasi dengan normal,” ujar Presdir PT AirAsia Indonesia Sunu Widyatmoko dalam keterangan tertulisnya, kemarin (19/5).

Sunu melanjutkan, untuk informasi lebih lanjut dan bantuan, pelanggan dapat menghubungi AirAsia melalui Call center di nomor +6221 2927 0999 atau 0804 1 333 333, Ask AirAsia di www.airasia.com/ask, Formulir online di http://www.airasia.com/id/en/e-form.page. “Pelanggan juga dapat mengunjungi website AirAsia maupun halaman media sosial untuk mengetahui informasi terkini terkait penerbangan,” katanya menambahkan.

Sementara itu, Ombudsman mulai turun tangan terkait kesalahan penurunan penumpang pesawat. Komisioner Ombudsman sekaligus pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan dua peristiwa yang terjadi dalam waktu tak begitu lama itu menurut dia sudah bentuk lampu merah. ”Ini kekurangan yang sangat serius dalam hal keamanan bandara,” kata Alvien di Kantor Ombudsman, kemarin.

Selain itu, Ombudsman melihat kedua peristiwa itu menunjukkan kurangnya kesadaran pihak maskapai terhadap manajemen penumpang. ”Kami akan mengundang mereka untuk mencari solusi yang komprehensif,” kata mantan anggota DPR dari PAN ini.

Ombudsman telah mengirim surat undangan ke sejumlah pihak terkait untuk hadir, Selasa (24/5). Penghukuman pada pihak-pihak terkait menurut Alvin tak akan menyelesaikan masalah. Apalagi belum tentu pihak yang dihukum benar-benar mereka yang bersalah. ”Makanya kami juga akan investigasi sendiri,” katanya.

Persoalan kesalahan penurunan penumpang dari luar negeri menurut Alvin tak lepas dari masalah yang terjadi di banyak bandara di Indonesia. Yakni masalah overload penerbangan. Lantaran overload akhirnya parkir pesawat jadi berpindah-pindah.

STOP TERBANG SEBULAN

Selain mempolisikan Dirjen Perhubungan Udara Suprasetyo, Lion Air Group memutuskan akan menunda penerbangan selama satu bulan. Akibat penundaan tersebut, sebanyak 93 rute domestik dan dua internasional terpaksa dibatalkan.

Direktur Umum LAG Edward Sirait mengatakan, total ada 93 rute penerbangan domestik dan 2 rute internasional yang akan ditunda keberangkatannya selama satu bulan, yakni mulai 18 Mei hingga 18 Juni. Ke-93 rute domestik dengan frekuensi 217 penerbangan, sedang 2 rute internasional dengan 10 frekuensi penerbangan. Alasannya, selama kurun waktu itu yang bertepatan dengan awal puasa, penerbangan biasanya berlangsung sepi.

”Itu sudah jelas suratnya. Itu kita lakukan karena memang low season,” kata Edward.

Menurut dia, penundaan penerbangan 93 rute bertujuan untuk menghindari sanksi. Jika sebuah maskapai tak beroperasi pada satu rute selama 7 hari, maka akan ada pencabutan izin rute. Lion Air menganggap penerbangan selama bulan puasa tak akan ramai. Sehingga mereka mengajukan penundaan penerbangan untuk 93 rute. Sayangnya, Lion Air tak mau mengungkap data 93 rute yang dihentikan sementara penerbangannya.

Kemenhub menyetujui  penundaan pelayanan rute itu untuk mengevaluasi kinerja perusahaan di tengah berbagai masalah. ”Kami telah memberikan persetujuan pada surat yang dilayangkan 17 Mei terhadap penundaan penerbangan sementera selama satu bulan,” kata Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Maryati Karma kemarin.

Meski demikian, LAG tetap bertanggungjawab terhadap penumpang yang sudah memiliki tiket di waktu tersebut untuk mengalihkan penumpang ke penerbangan lain baik itu maskapai milik LAG maupun maskapai lainnya. ”Tapi apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak dilaksanakan, maka kapasitas pada rute dan frekuensi yang tidak dilayani tersebut akan dicabut,” beber Maryati.

Jika pada penerbangan lainnya biaya yang dikenakan lebih mahal dari LAG, penumpang pun tidak akan dikenakan biaya tambahan. Sebab, itu sudah merupakan tanggungjawab dari LAG. Nantinya, sambung Maryati, dalam kurun waktu itu pula, Lion Air diberi kesempatan mengevaluasi internal perusahaan sehingga pelayanan bisa ditingkatkan. (Jawa Pos/JPG)