eQuator.co.id – Pontianak-RK. Komisi V DPRD Provinsi Kalbar mendesak PT Angkasa Pura II Wilayah Kalbar mengganti nama Bandara Internasional Supadio sesuai saran dan rekomendasi pemerintah serta parlemen Kalbar.
“Kami minta supaya PT Angkasa Pura II mau melaksanakan Peraturan Daerah (Perda) perubahan nama Bandara Supadio,” ucap Ketua Komisi V DPRD Provinsi Kalbar, Markus Amid di Gedung Parlemen Kalbar, baru-baru ini.
Legislator Partai Demokrat ini berpendapat, Perda perubahan nama Bandara Supadio sudah tertuang dan diatur oleh Pemerintah Provinsi Kalbar dan DPRD Provinsi Kalbar. “Supadio bukan orang asli sini,” serunya.
Ia berharap, PT Angkasa Pura II sebagai pengelola Bandara Supadio segera melaksanakan Perda Provinsi Kalbar. “Sebaiknya direalisasikan karena sudah ada Perda,” tegasnya.
Amid menegaskan, meskipun Bandara Supadio dikelola PT Angkasa Pura II, namun jangan menutup diri dengan tidak mengindahkan perintah pemerintah. “Bandara itu milik orang Kalbar. Rakyat Kalbar melalui wakilnya sudah menentukan Perda,” ucapnya.
Wakil rakyat asal daerah pemilihan (Dapil) Kota Singkawang-Kabupaten Bengkayang ini mengaku heran mengapa PT Angkasa Pura II terkesan sulit melaksanakan Perda tersebut. “Harusnya nama Bandara Kalbar itu Sultan Syarif Abdurrahman,” terangnya. (dsk)