eQuator.co.id – Pontianak-RK. Konflik kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sepertinya tidak kunjung selesai. PPP versi Muktamar Jakarta kubu Djan Faridz bersihkukuh kepengurusannya yang sah.
“Kepengurusan PPP yang sah secara hukum adalah Muktamar Jakarta, dipimpin Ketua Umum DPP PPP, Djan Faridz,” kata H. Sutarmidji, SH, M.Hum ketua DPW PPP Kalbar kubu Djan Faridz, Senin (4/4).
Adanya rencana pelaksanaan Muktamar islah 8-11 April ini di Jakarta, dianggap melanggar hukum dan tidak sah. Atas nama DPW PPP Kalbar versi Muktamar Jakarta, Sutarmidji melarang pengurusnya untuk menghadiri Muktamar islah tersebut.
“Sudah jelas pengadilan memutuskan bahwa PPP yang sah adalah Muktamar Jakarta. Sehingga harus dijalankan apa yang menjadi aturan hukum itu,” katanya.
“Kan sudah janji, Muktamar Surabaya dan Jakarta. Janjinya siapa yang menang maupun kalah akan mengikuti. Sekarang pengadilan sudah memutuskan dan inkrah yang sah adalah Muktamar Jakarta,” sambung Sutarmidji.
Dijelaskan Sutarmidji, apabila sudah ada keputusan yang sah, berarti seluruh perangkatnya sah dan pelaksanaannya juga sah.
“Lalu Menkumham otak-atik lagi, baik pesertanya dan lain sebagainya. Seharusnya ketika sudah diputuskan MA (Mahkamah Agung), berarti itu yang sah,” jelas Sutarmidji.
Menurutnya, apabila ingin melaksanakan Muktamar islah, tentunya yang melaksanakannya kepengurusan Muktamar Jakarta. Hanya saja, apa bisa dilaksanakan, karena undang-undang menyebutkan pelaksanaan Muktamar itu lima tahun sekali.
“Jadi mau dibuat macam mana pun tetap menyalahi aturan. Oke lah dilaksanakan Muktamar islah, nanti kena gugat pasti kalah lagi,” tegasnya.
Pemerintah dalam hal ini Kemenkumham ikut campur dalam konflik PPP. Artinya, pemerintah melanggar undang-undang.
Mengenai perpanjangan kepengurusan Muktamar Bandung oleh Menkumham, Sutarmidji mengatakan tidak bisa adanya perpanjangan. Alasannya, pengadilan sudah memutuskan yang sah itu Muktamar Jakarta dan Muktamar Bandung sudah selesai kepengurusannya.
“Tidak mungkin dengan putusan Menkumham, bisa memperpanjang kepengurusan Bandung. Dasarnya apa? Kan tidak ada dasarnya. Kalau gitu, boleh suka-suka saja. Menkumham kalau dibilang tidak taat hokum, dia taat, tapi tidak paham yang sebenarnya,” jelas Sutarmidji.
Ditegaskan Sutarmidji, apa yang disampaikannya ini bukan karena ingin mencari kekuasaan di PPP. Tetapi bicara penegakan aturan. Kalau kembali ke Muktamar Bandung, Sutarmidji saat ini menjabat sebagai ketua DPC PPP Kota Pontianak.
“Namun saya tidak pernah diajak untuk ikut, berarti tidak benar. Jadi barang yang tidak benar, mau dibolak-balik pun tetap tidak benar,” sindirnya.
Mengenai Muktamar islah yang akan dilaksanakan di Jakarta nantinya, Sutarmidji menegaskan dan menginstruksikan, jangan pernah menghadiri. Dia memastikan, kepengurusannya tidak akan pernah menghadiri kegiatan tersebut, meskipun undangan Muktamar ditandatangani Suryadharma Ali dan Sekjen DPP PPP, Romahurmuzi.
“Jadi ada sanksi, apabila ada pengurus yang mencoba menghadiri Muktamar islah tersebut. Sanksinya kita keluarkan dari kepengurusan,” tegas Sutarmidji.
Mengenai adanya ungkapan dari DPW PPP Kalbar Muktamar Surabaya kubu Romahurmuzi yang menyatakan, adanya kelompok-kelompok yang tak ingin PPP bersatu, dibantah oleh Sutarmidji. Menurutnya, justru kubu yang kalah atau tidak sah tersebut yang tidak mengerti hukum.
“Bukan masalah tidak ingin PPP bersatu. Kan sudah jelas yang sah itu Muktamar Jakarta menurut hukum. Kita yang sah diakui oleh hukum. Kenapa dia yang mengaturnya. Dari mana jalan akal pikiran itu. Itu menunjukkan mereka tidak paham,” tegas Sutarmidji.
Laporan: Isfiansyah
Editor: Hamka Saptono