Jadi Bandar, Satpam Bank Diringkus

Bandar : Anggota Sat Narkoba Polres Bungo menangkap seorang satpam salah satu bank di Kabupaten Bungo. Satpam yang berinisial MT (30), warga Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muarabungo itu ditangkap karena diduga menjadi bandar sabu-sabu. Ia dirungkus sekitar pukul 09.00 WIB, Senin (4/4), saat masih bekerja.Foto: Alpiandi/Jambi Independent

eQuator.co.id – MUARABUNGO – Anggota Sat Narkoba Polres Bungo menangkap seorang satpam salah satu bank di Kabupaten Bungo. Satpam yang berinisial MT (30), warga Jaya Setia, Kecamatan Pasar Muarabungo itu ditangkap karena diduga menjadi bandar sabu-sabu. Ia dirungkus sekitar pukul 09.00 WIB, kemarin (4/4), saat masih bekerja.

Kasat Narkoba Polres Bungo, AKP Darmawan mengungkapkan bahwa penangkapan MT berdasarkan pengembangan dua orang diduga, YI (18) dan RG (20). “Iya, bahwa kami telah menangkap satu orang diduga bandar sabu, ia merupakan salah satu satpam bank di Muarabungo. Saat ini dia kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Darmawan.

Darmawan menjelaskan, penangkapan YI dan RG itu berdasarkan laporan polisi: nomor LP/A.15/III/2016/Jambi/Resor Bungo tentang narkotika. Penangkapan dilakukan 1 April 2016 sekitar pukul 14.30 WIB. Keduanya ditangkap saat mengedarkan sabu di Dusun Tepi Danau, RT 08, RW 03, Kelurahan Jaya Setia, Kecamatan Pasar, Muara Bungo.

Penangkapan keduanya bermula dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi transaksi narkoba di rumah milik RG. Mendapatkan informasi tersebut Satgas Tindak Operasi Bersinar Sat Res Narkoba Polres Bungo langsung bergerak ke TKP.

Sesampainya di TKP langsung berpencar mengelilingi rumah tersebut. Kemudian salah satu anggota Sat Res Narkoba mengetuk pintu kamar karena dicurigai ada orang di dalam. Setelah dibuka paksa oleh Tim Opsnal Narkoba Polres Bungo terlihatlah dua orang yang akan membuang barang bukti keluar jendela yang dicurigai narkotika jenis sabu.

Melihat hal itu dengan sigap satgas tindak langsung mengamankan kedua pelaku yang bersembunyi di dalam kamar dan kemudian kedua tersangka digiring ke jendela disaksikan ketua RT setempat. Ditemukan barang bukti di dalam kotak permen warna biru.

Barang bukti yang ditemukan berupa tujuh plastik klip yang isinya diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,36 gram. Plastik itu telah dipaket dan siap untuk diedarkan, selain itu juga diamankan dua sekop pengambil sabu yang terbuat dari plastik pipet.

Setelah diamankan, keduanya mengaku bahwa barang tersebut adalah milik tersangka MT keduanya hanya mengakui mengedarkan. Memperoleh informasi itu sat narkoba lalu bergerak untuk menangkap MT. Hasilnya kemarin ia ditangkap.

MT bersama dua pengedar lainnya disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pasal itu mereka terancam 20 tahun penjara. (cr02/ira)