Sintang-RK. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar, Kamis (10/3) melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penggelapan dana premi nasabah asuransi.
Tersangka yang dilimpahkan berinisial DP, mantan Kepala Cabang Asuransi PT Aspan Pontianak periode Agustus 2013 hingga November 2014.
“Kini tersangka dan barang bukti sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Sintang. Tersangka sudah resmi menjadi tahanan kejaksaan Sintang,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Lain Kejati Kalbar, Arifin Arsyad.
Menurut Arifin, kasus penggelapan premi nasabah ini ditangani Polda Kalbar. Tersangka DP ketika menjabat kepala cabang, menerima setoran premi nasabah yang telah melakukan kerjasama dengan agen asuransi di Sintang.
Dari kerjasama tersebut, PT Aspan Sintang sudah menyetor premi sebesar Rp126 juta. “Jadi uang premi yang diterima tidak dilaporkan ke PT Aspan, tapi digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi. Tersangka menerima transfer uang premi juga melalui rekening pribadinya,” kata Arifin.
Mencuatnya kasus yang menjerat tersangka DP, setelah audit internal PT Aspan berjalan. Uang Rp126 juta yang disinyalir sudah digelapkan tersangka, Rp31 jutanya sudah disetorkan ke perusahaan. Uang diserahkan setelah audit berjalan. Tersangka DP dipersangkakan dengan dugaan penggelapan dan penyalahgunaan jabatan dalam asuransi.
Penyidik Polda Kalbar, Swandi mengatakan, secara detail berapa jumlah korban nasabah yang digelapkan tidak diketahui. Polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan secara global. “Hitungan kita secara global, maka ditemukanlah Rp126 juta tersebut,” kata Swandi.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti, tersangka DP didampingi kuasa hukumnya, Tatang Suryadi. “Nantilah di pengadilan jelas. Kalau klien kami dipersangkakan menyalahgunakan jabatan,” kata Tatang. (adx)