eQuator – Sukadana-RK. Penempatan seseorang di dalam jabatan struktural tentu akan membawa konsekuensi terhadap pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab yang seharusnya selalu berorientasi kepada keberhasilan misi yang diemban oleh organisasi.
Oleh karena itu, mengenai proses tersebut semestinya dilakukan melalui pertimbangan yang matang dari berbagai aspek. Yaitu kualifikasi, kompetensi, penilaian kinerja dan kebutuhan instansi.
“Penempatan seseorang dalam jabatan struktural juga mempertimbangkan aspek integritas yang diukur dari kejujuran, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan bekerja sama dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara serta aspek moralitas yang diukur dari penerapan dan pengamalan nilai etika, agama, budaya dan sosial kemasyarakatan,” ucap Bupati Kayong Utara, H Hildi Hamid saat pemberhentian dan pengangkatan PNS dari dan dalam jabatan struktural eselon III dan eselon IV di limgkungan Pemkab Kayong Utara, di Gedung Balai Praja, Kantor Bupati Kayong Utara, Jumat (8/1) lalu.
Bupati menerangkan, melalui mutasi tentunya dapat diminimalkan atau bahkan dihindari kemungkinan terjadinya praktek-praktek jalan pintas, kesewenang-wenangan ataupun kekeliruan dalam memilih orang yang tepat yang disebabkan oleh besarnya faktor subyektifitas, pertimbangan yang kurang komprehensif serta alasan-alasan lainnya yang relevan.
“Dari semua itu, menjadi sangat jelas bahwa aspek kualitas dan kepentingan organisasi senantiasa menjadi pertimbangan utama dalam proses pembinaan karir PNS di daerah ini.
Menurutnya, komponen terpenting dalam melaksanakan tugas dan fungsi organisasi adalah sumber daya manusia. Tanpa dukungan oleh SDM yang memiliki kapasitas yang memadai untuk menyelesaikan suatu urusan, organisasi pemerintah akan terseok-seok dalam menyelesaikan tugas dan fungsinya di bidang pemerintah, pembangunan maupun pelayanan kepada masyarakat. Dalam kerangka itu, tentunya disiplin menjadi faktor terpenting untuk mencapai misi organisasi. Tanpa disiplin yang tinggi tidak mungkin dapat meraih apa yang diharapkan.
“Saya berharap kepada semua yang hadir di sini terutama PNS agar senantiasa mematuhi disiplin PNS. Demi menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas. Kepada kepala SKPD wajib melaksanakan penegakkan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin. Bagi PNS yang melakukan pelanggaran disiplin segera dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kata Bupati, mutasi seringkali merupakan sesuatu yang tidak dapat diduga sebelumnya serta memberikan arti tersendiri bagi setiap pegawai. Karena dapat dipandang sebagai bentuk aktualisasi kepercayaan dan pengakuan dari atasan terhadap kemampuan serta kecakapan untuk memangku jabatan. Dengan demikian, mutasi jabatan akan berpengaruh terhadap status sosial, wewenang dan tanggung jawab semakin besar bagi pegawai yang bersangkutan. “Untuk itu sangat diperluakan adanya pengembangan kreativitas, profesionalitas, efetivitas dan efisiensi dalam melaksanakan tugas jabatan yang diemban,” ucap Bupati Hildi.
Reporter: Kamiriluddin
Redaktur: Andry Soe