![6107f4ff-c468-48e2-a729-1ae27575e301_169](https://equator.co.id/wp-content/uploads/2016/01/6107f4ff-c468-48e2-a729-1ae27575e301_169-e1452402458965.jpg)
Jakarta-RK. Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeksekusi aset Yayasan Supersemar terus mendapat hadangan. Info terbaru, ternyata pengelola salah satu yayasan warisan Soeharto itu terdeteksi, berupaya mencairkan uang dari rekening yayasan tersebut.
Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan, dari penelusuran kejaksaan, ternyata salah satu bank menginformasikan, bahwa rekening yang dimiliki Yayasan Supersemar akan dicairkan. “Saat itu kami langsung merespons dengan memblokir rekening itu. Aset itu harus benar-benar ditahan, jangan sampai keluar,” kata Prasetyo, kemarin.
Siapakah yang berupaya mencairkan dana tersebut? Dia enggan untuk menyebutkannya. Namun, yang pasti bila dana itu akan dicairkan, tentunya itu suatu gejala untuk membawa kabur aset yayasan. “Padahal, seharusnya aset itu disita untuk negara,” jelasnya.
Soal berapa nilai dana yang akan dicairkan, kejaksaan belum mengetahuinya. Hingga saat ini, Korps Adhyaksa tersebut masih terus berupaya menghitungnya. “Kami hitung semua dulu, nanti ada saatnya jumlah asetnya yang bisa disita dibuka semua,” papar Prasetyo.
Tidak hanya berupaya untuk mencairkan rekening, ternyata Yayasan Supersemar juga berulang kali mangkir dari panggilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. “Setiap undangan pengadilan, tergugat ini selalu tidak hadir. Ini masalah tersendiri,” ungkapnya.
Karena itu, dalam menghadapi Yayasan Supersemar, Kejagung akan bersikap lebih tegas. Walau begitu, harapan agar yayasan yang didirikan mantan Presiden Soeharto itu secara sukarela menyerahkan asetnya tetap ada. “Kami tentu inginnya mereka serahkan secara sukarela,” ujarnya.
Sementara Komisioner Komisi Kejaksaan (Komjak) Indro Sugianto menuturkan, esensi pemberantasan korupsi itu tidak hanya soal penegakan hukum. Namun, juga pemulihan aset negara. “Tentunya, Kejagung harus lebih bekerja keras kalau soal pengembalian aset,” tegasnya.
Bila uang negara itu dapat dikembalikan, Kejagung turut mengambil peran dalam pertumbuhan ekonomi. Pasalnya, pemerintah tentu bisa menggunakan uang yang telah diselamatkan Kejagung untuk membangun infrastruktur. “Jangan anggap remeh pengembalian atau penyelamatan uang negara ini,” tuturnya.
Kalau infrastruktur telah terbangun dengan uang yang diselamatkan, maka yang mendapatkan keuntungan itu adalah masyarakat. Karena itu Kejagung tentu harus berbuat sesuatu, agar uang negara lebih banyak yang diselamatkan. “Kalau cuma penegakan hukum, itu bisa dibilang percuma. Karena negara tetap dirugikan,” jelasnya.
Indro menuturkan, upaya penyelamatan uang negara dari koruptor itu tentu perlu dukungan. Kejagung bisa melakukan upaya penguatan terhadap Pusat Pemulihan Aset (PPA). “PPA ini sudah ada di Kejagung, tentunya perlu untuk diberikan dukungan lebih,” ujarnya.
Misalnya, lanjut dia, sumber daya manusianya diberikan tambahan, plus dengan penguatan lembaga dan kewenangannya. “Jangan sampai lembaga yang bertugas mengembalikan uang negara itu loyo,” tegas Indro.
Apalagi, aset Supersemar yang merupakan uang negara itu sangat besar, mencapai Rp4,3 triliun. Dana sebesar itu bila digunakan untuk kepentingan masyarakat, tentu akan sangat berdampak. “Kalau Kejagung bisa mengembalikan uang negara sebanyak itu, tentu ini merupakan prestasi tersendiri dan perlu untuk mendapatkan apresiasi,” tegasnya. (Jawa Pos/JPG)