
eQuator.co.id – Pontianak-RK. Sudah enam tahun berlangsung, akhirnya DPO terpidana kasus tindak pidana korupsi pengadaan peralatan kesehatan (alkes) Rumah Sakit Pendidikan Untan Pontianak tahun anggaran 2013, dieksekusi oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, pada Kamis (22/8) siang.
Terpidana berinisial AA ini diamankan di Tangerang. Tepatnya di Jalan Raya Taman Golf, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Tim Kejari Pontianak dibantu oleh tim Kejari Tangerang.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pontianak, Juliantoro menjelaskan, AA diamankan dalam keadaan pemulihan usai terkena stroke. Pihak keluarga juga korporatif saat didatangi tim gabungan Kejaksaan.
Sebelumnya, AA divonis penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan subsidair enam bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kurang lebih Rp6,8 miliar dan subsidair enam tahun penjara.
Pasca vonis hukuman itulah AA langsung jatuh sakit. “Saat petugas eksekusi terpidana dalam keadaan pemulihan pasca sakit stroke,” terang Juliantoro usai menahan AA di Lapas Kelas IIA Pontianak, Kamis malam.
Dikatakannya, kerjasama penangkapan terpidana ini merupakan bentuk kegiatan koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK kepada Kejaksaan. Terlebih lagi terpidana masih ada perkaranya yang akan dilimpahkan ke penyidik Polres Sambas ke Kejari Sambas.
Setelah itu, dilanjutkan Juliantoro, AA juga sudah dilakukan pemantauan sejak beberapa bulan lalu bersama Kejari Tangerang. Di mana AA selama belum menjalani pidana konsekuensi dari Mahkamah Agung, dia bertempat tinggal di Tangerang.
“Aktivitas sehari-hari berobat. Tetapi balik ke rumah. Karena terpidana masih ada perkaranya di Kejari Sambas, oleh karena itu kita lakukan eksekusi dan akan melimpahkan perkara ini ke Kejari Sambas,” terangnya.
Terpidana, kata Juliantoro, sebelumnya memang sakit. Namun kini sudah mulai pulih dan bisa berjalan sendiri tanpa kursi roda.
Tidak seperti tahun 2016 saat disidangkan, AA masih pakai kursi roda dan susah berbicara.
“Sekarang bisa membawa mobil sendiri. Bahkan berjalan sendiri check up ke rumah sakit. Atas dasar itulah, kita beranggapan bahwa yang bersangkutan cukup sehat untuk menjalankan pidananya di Lapas Pontianak,” ungkapnya.
Sebelum diterbangkan ke Pontianak pun, kesehatan AA diperiksa di RS Adiaksadi Jeger. “Ternyata sehat. Cukup kuat sehat dibawa ke Pontianak dan diserahkan ke lapas,” terangnya.
Kalapas Kelas IIA Pontianak, Farhan Hidayat menjelaskan, tidak ada perlakukan khusus untuk terpidana. Dia akan diberikan ruangan tahanan seperti lainnya.
“Jika terpidana memang sakit, ya akan dilakukan perawatan medis dan akan diberi ruangan yang bisa menangani masalah sakit terpidana tersebut,” jelasnya.
Saat ini, jumlah terpidana di lapas melebihi kapasitas. Biasanya satu ruang tahanan berisi 6 hingga 7 orang. “Jadi karena sekarang sedang tidak ada ruangan lagi dan masih banyak tahanan, terpaksa terpidana (AA, red) masuk ke ruangan yang berisi hingga 9 orang,” tutup Farhan. (tri)