eQuator.co.id – Pontianak-RK. Semakin massif saja barang-barang ilegal masuk dari Malaysia ke Kalbar. Menyusul diungkapnya penyeludupan belasan ribu botol minuman beralkohol (Minol) ilegal pada Sabtu (11/3), sebuah truk berisikan 4,4 ton bawang merah juga diamankan Polresta Pontianak pada Minggu (12/3).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait truk KB 8963 DB dari perbatasan Serikin (Sarawak)-Jagoi Babang (Bengkayang) yang akan masuk Pontianak. Unit Ekonomi Sat Reskrim Polresta Pontianak langsung melakukan penyelidikan. Seluruh pintu keluar-masuk kota dijaga. Akhirnya, tepat di Jalan Sultan Hamid II, Tanjung Hulu, Pontianak Timur, truk tersebut terlihat melintas.
Petugas yang sudah menunggu mencegat truk tersebut. Setelah bak belakangnya yang dibungkus terpal hijau dibuka, ditemukan 220 karung bawang. Berat perkarungnya diketahui sekitar 20 Kg.
Toni Kristanto yang menyupiri truk itu tak berkutik. Sebab, ketika kepolisian meminta surat-menyurat berkaitan izin untuk membawa barang tersebut, ia tak dapat menunjukkan satu dokumen pun. Alhasil, Toni, truk, dan 4,4 ton bawang merah, ini digiring ke Markas Polresta Pontianak guna diproses hukum lebih lanjut.
Diinterogasi beberapa waktu lamanya, Toni mengakui bawang tersebut dibawa dari perbatasan untuk dijual di Kota Pontianak. Namun, bukan dia pemiliknya. Bawang-bawang itu milik Lelan. Toni juga membenarkan bawang yang diangkutnya itu dari Sarawak, Malaysia, yang dibawanya melalui Jagoi Babang, Bengkayang.
Hanya saja, setakat ini belum ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka tindak kriminal penyelundupan dari penangkapan tersebut. “Baru memeriksa saksi-saksi. Ada tiga orang, termasuk supir kita jadikan saksi,” terang Kepala Satuan Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul Lapawesean, kemarin (14/3).
Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan memanggil pemilik barang yang disebutkan Toni. Meski belum ada yang jadi tersangka, Andi menegaskan, dalam kasus ini pelaku bisa dijerat dengan pasal 5 dan 6 jo. pasal 31 UU RI nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. “Sebelum penetapan tersangka, kami juga akan berkoordinasi dan memeriksa saksi ahli dari Karantina Ikan Hewan dan Tumbuhan,” tuturnya.
Ia menambahkan, dalam minggu pertama Maret 2017 ini pihaknya sudah mengamankan 4 unit truk yang mengangkut barang ilegal dari negeri jiran. Satu truk berisikan bawang tersebut, kemudian tiga truk berisikan Minol ilegal asal Malaysia dengan jumlah total 13.106 botol.
“Kemungkinan akan bertambah barang-barang ilegal dari Malaysia kita tangkap. Saat ini kita terus melakukan penyelidikan berkaitan barang-barang ilegal dari Malaysia di Pontianak ini,” pungkasnya.
Laporan: Achmad Mundzirin
Editor:Mohamad iQbaL