-ads-
Home Rakyat Kalbar Pontianak 4 Oknum Anggota Positif Narkoba

4 Oknum Anggota Positif Narkoba

Hasil Tes Urine Mendadak di Polresta Pontianak

DIRENDAM. Pemusnahan 956 gram sabu, 124 ekstasi, dan 0,66 gram ganja di halaman Mapolresta Pontianak, Rabu (15/8). Andi Ridwansyah-RK
DIRENDAM. Pemusnahan 956 gram sabu, 124 ekstasi, dan 0,66 gram ganja di halaman Mapolresta Pontianak, Rabu (15/8). Andi Ridwansyah-RK

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Hasil tes urine pada Senin (13/8), empat oknum anggota polisi Polresta Pontianak terindikasi positif menggunakan narkoba. Terkait itu, pihak Polresta Pontianak masih dalam pendalaman.

“Karena positif belum tentu terindikasi pengguna narkoba,” kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Wawan Kristianto saat pemusnahan narkoba di halaman Polresta Pontianak, Rabu (15/8).

Sebelumnya, Polresta Pontianak bersama Bid Propam Polda Kalbar melakukan tes urine mendadak terhadap 50 anggota polisi.

-ads-

Baca Juga: Pecat ASN dan Polisi yang (Ketahuan) Pakai Narkoba

Tes urine tersebut dilakukan setelah dilaksanakan sertijab Kapolsek Pontianak Selatan, Kapolsek Sungai Kakap dan Kasat Binmas Polresta Pontianak. Kapolresta memastikan sampai saat ini tidak ada anggotanya yang terlibat kasus narkoba.
“Alhamdulilah, anggota sampai saat ini belum ada yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Tes urine kemarin secara sampling terhadap anggota kita,” ujarnya.

Terkait indikasi positif empat anggotanya kata Kapolresta, beberapa orang ada yang sedang berobat. Lantaran sedang sakit, mungkin positif. “Karena adanya kandungan-kandungan dari obat yang mereka konsumsi,” ucapnya.

Selama ini dia mengaku telah melakukan pembinaan kepada anggotanya. Dengan memberikan arahan dan warning akan sanksi yang akan didapat apabila terlibat penyalahgunaan narkoba.

Anggota yang menjadi pengedar, sanksinya tidak hanya pidana. “Akan tetapi juga dipecat atau dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Itu intruksi atasan,” tegasnya
Wawan menuturkan, semua anggota Polri yang akan melanjutkan pendidikan dan pelatihan telah diwajibkan melakukan tes urine di Dokkes guna mencegah penyahgunaan narkoba. Wawan berjanji akan mengkomunikasikan kepada pimpinan apabila ada anggota yang terindikasi, tapi sadar dan berupaya berobat. “Apakah ada kebijakan, kalau memang kita berikan kesempatan, maka akan kita rehabilitasi,” pungkasnya.
Sementara terkait pemusnahan sabu, merupakan barang bukti atas nama tersangka RR, 35 yang diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polresta Pontianak pada (23/7). “Sabu ditemukan di rumah tersangka di Komplek Pemda 2 Jalan Parit Haji Husin 2,” ujarnya.

Baca Juga: Narkoba dan Ilegal, Awasi dan Cegah Polisi Nakal

Di jelaskan Wawan, selama tahun 2018 pihaknya menangani 59 kasus narkoba. Dengan jumlah tersangka 67 orang. “Tersangka laki-laki sebanyak 62 orang dan perempuan 5 orang,” jelasnya.

Pelaku terdiri kurir, bandar dan pengedar. Masih didalami apakah jaringan internasional atau tidak. “Dari 59 kasus tersebut, berhasil mengamankan sabu seberat 956 gram, ekstasi 124 butir, dan ganja 0,66 gram,” paparnya.

Kapolresta menilai peredaran narkoba di wilayah hukumnya masih kecil. Paling besar 800 gram. Minimnya peredaran narkoba, lantaran pencegahan sudah dilakukan dengan baik. “Pertama kita lakukan deteksi dini, tidak hanya satnarkoba kita kedepankan, tetapi juga semua fungsi,” ucapnya.

Pengawasan di perairan juga menjadi perhatian pihaknya bersama Polda kalbar. Melakukan patroli untuk mencegah kapal-kapal yang dicurigai membawa narkoba dan lainnya. “Namun sampai saat ini belum ada,” sebutnya.

Baca Juga: Kapolda Perintahkan Buat Pos Pengaduan, Oknum Polisi Pakai Narkoba Rata-rata dari Sat Res Narkoba

Dia menyakini Polair selalu melakukan pengecekan dan pengawasan seluruh kapal yang masuk Pontianak. Wawan berharap, seluruh lapisan masyarakat dapat berpartisipasi dalam mencegah peredaran gelap narkoba. Dengan melaporkan apabila ada informasi tentang peredaran gelap narkoba di lingkungannya. “Penjualan atau apa untuk segera melaporkan ke kepolisian terdekat,” demikian Kapolresta.

Pemusnahan terhadap delapan kantong plastik transparan besar berisi narkoba setelah dilakukan penyisihan untuk pembuktian di pengadilan dan uji di Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM). Barang haram tersebut direndam dalam ember berisi air. Kemudian dicampur pembersih toilet. Pemusnahan dilakukan secara bersama-sama Kapolresta, Perawakilan BNNP Kalbar, BNNP Kota Pontianak, Kejari Pontianak, Kepala BPOM, Kepala Dinas Kesehatan, para Kabag dan Kasat, serta tokoh masyarakat.

Laporan: Andi Ridwansyah
Editor: Arman Hairiadi

Exit mobile version