-ads-
Home Patroli 65 Ribu Pecandu Direhabilitasi

65 Ribu Pecandu Direhabilitasi

Peredaran Narkoba di Kalbar Masih Marak

SOSIALISASI. Kegiatan Sosialisasi Program Rehabilitasi dan Pasca Rehabilitasi yang diselenggarakan Badan Narkotika Nasional Kota Singkawang di Hotel Sentosa, Senin (30/9). Suhendar/RK

eQuator.co.id – SINGKAWANG-RK. Peredaran narkoba masih marak di Kalbar, termasuk di Kota Singkawang. Angka rehabilitasi untuk tingkat Kalbar sebanyak 65 ribu pecandu.

“Jadi tidak menutup kemungkinan maraknya peredaran narkoba termasuk di Kota Singkawang dan secara spesifik masing-masing kota belum dapat angkanya, namun pecandu di Kalbar yang direhabilitasi sebanyak 65 ribu,” Kepala Bidang Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalbar, Husniah, SE, M.Kes disela kegiatan Sosialisasi Program Rehabilitasi dan Pasca Rehabilitasi yang diselenggarakan Badan Narkotika Nasional Kota Singkawang di Hotel Sentosa, Senin (30/9).

Dia menjelaskan, sejak 2016 hingga 2019 sudah dilakukan peningkatan anggaran. Tahun 2020 diharapkan dapat diakomodir Pemda masing-masing.

-ads-

“Untuk itu sudah kita sosialisasikan dan kita harapkan ke Pemda masing-masing untuk dapat mendukung anggaran rehabilitasi para pecandu narkoba,” katanya.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNN Kota Singkawang, Kompol Toto Budi Suprapto, SIP mengatakan sosialisasi rehabilitasi dan pasca rehabilitasi sangat diperlukan.

“Untuk kita menampung pecandu yang berada di wilayah Singkawang sebanyak 52 orang, ini berkat meningkatnya upaya pencegahan yang dilakukan seksi pemberdayaan masyarakat melalui penyuluhan di sekolahan, instansi pemerintah dan kampus,” ujarnya.

Untuk rehabilitasi, selain di Bogor, juga bisa dilakukan di Kota Singkawang yang diarahkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menampung para pecandu narkotika dengan rawat jalan.

Anggota DPRD Kota Singkawang, Tavip Putra Purba mengatakan apabila semua pihak sepakat bahwa kejahatan narkotika masuk dalam extra ordenery crime, maka perlu secara khusus anggaran bagi pecandu narkoba dari kalangan keluarga yang tidak mampu.

“Perlunya keterlibatan daerah dalam bentuk intervensi keterlibatan Pemda terutama soal anggaran, sebagai bentuk nyata dalam konteks pemberantasan narkoba itu sendiri, dan juga diperlukannya Peraturan Daerah (Perda) yang dimana draf perlu dibuat oleh pihak-pihak yang kompeten,” katanya. (hen)

Exit mobile version