-ads-
Home Patroli PH MH Sebut Oknum Polisi Ketapang Minta Uang

PH MH Sebut Oknum Polisi Ketapang Minta Uang

Polda Kalbar akan Periksa Pihak-pihak Terkait

Ilustrasi NET

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Sepertinya semangat bongkar korupsi meningkat hingga ke desa. Salah satunya, penetapan MH, Kepala Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, sebagai tersangka korupsi kasus 3 tahun lalu.

Unit Tipikor Satreskrim Polres Ketapang mentersangkakan MH yang korupsi pelunasan dana talangan APBDesa pembangunan rabat beton jalan lingkungan RT. 05 Dusun Sungai Benuang tahun anggaran 2016. Namun, penetapan tersangka sejak Agustus lalu, itu dinilai penasehat hukum (PH)/kuasa hukum MH, Adi Yatawapi, sarat dengan kejanggalan dan mengabaikan fakta hukum lainnya.

Ia mempertanyakan proses penyidikan yang tak menyentuh Bendahara Desa berinsial HY, dan DS, mantan Kepala Desa lama. Padahal, HY dan DS-lah yang memberikan rincian agar kliennya MH selaku Pj. Kepala Desa membayarkan dana talangan itu. Yang disebut-sebut sesuai dengan perintah di surat Inspektorat.

-ads-

Terlebih, menurutnya, HY diduga kuat membuat nota belanja dengan toko fiktif serta setoran pajak fiktif. Kenyataan itu didukung dengan pihak bank penerima setoran yang membenarkan Desa Tanjung Pasar tidak pernah melakukan pembayaran pajak tahun 2017.

“Tapi dia ini (HY) mengapa tidak dijadikan tersangka dalam kasus tersebut?” tanya Adi.

Ia pun merinci kronologi kasus yang bermula pada Februari 2017. Saat kliennya menerima SK Bupati Ketapang untuk menjadi Pejabat (Pj) Kepala Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan. Sejak diterimanya SK tersebut, MH mulai melaksanakan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi)-nya.

Pada tahun yang sama, Pemerintah Desa Tanjung Pasar mendapat Dana Desa (DD) sebesar Rp776.881.553, ditambah bantuan bagi hasil pajak daerah (BHP) sebesar Rp26.885.150. Kemudian bantuan bagian dari hasil retribusi daerah (BHR) sebesar  Rp2.679.697, bantuan alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp452.013.657 ditambah silpa dana Desa (DD) tahun 2016 sebesar Rp248.660.517.

“Sehingga total keseluruhan penerimaan dana Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan, sebesar Rp1.517.227.574,” jelasnya.

Lazimnya dalam pemerintahan, pengelolaan Dana Desa tersebut dipercayakan kepada Bendahara Desa yang berinisial HY. Dia diminta melaksanakan pekerjaan sesuai dengan SPJ yang tertera di Perdes Desa tahun 2017.

Seiring berjalannya roda pemerintahan desa, pada 20 Juli 2017 kliennya menerima surat dari Inspektorat Kabupaten Ketapang dengan nomor 700/0573/ITKAB-S.2/2017 perihal Lanjutan Hasil Pemeriksaan (LHP). Salah satu item yang termuat dalam surat perintah tersebut meminta agar MH, selaku Pj. Kepala Desa Tanjung Pasar, untuk segera melakukan pelunasan dana talangan kepada DS, mantan Kepala Desa sebelumnya.

Seterimanya surat perintah tersebut, MH lalu berkoordinasi dengan HY terkait besaran dana talangan yang harus dibayarkan. Kemudian HY dan DS memberitahukan kepada MH bahwa hasil perhitungannya lebih kurang sebesar Rp192 juta yang harus dibayarkan.

“Klien saya saat itu meminta agar Bendahara (HY) mengumpulkan nota pembelanjaan SPJ tahun 2016 sesuai dengan nilai talangan tersebut,” ungkap Adi.

Namun, saat itu, HY menyampaikan kepada kliennya bahwa syarat administrasi untuk pembayaran dana talangan tersebut telah lengkap. Bahkan sudah dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Kabupaten Ketapang.

Tak hanya sampai di situ, dalam rapat pembahasan penyusunan RAP Perdes 2017 tanggal 10 April, DS juga menyampaikan dana yang ditalangkan pada pembangunan tahun 2016 tersebut. Serta menjelaskan penggunaannya kepada seluruh peserta rapat.

“Pada kesempatan itu juga tidak ada satupun peserta rapat yang menyanggah saat penyampaian itu, semua (peserta rapat) dianggap menyetujui apa yang telah disampaikan DS,” tutur Adi.

Tepat tanggal 23 Agustus 2018, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merekomendasikan untuk pengajuan permohonan pencairan dana. Khususnya di tahun 2017 yang telah disepakati dan disetujui secara bersama terhadap Perdes APBDesa tahun 2017.

Selang beberapa waktu, sambung Adi, kliennya terus didesak oleh Bendahara (HY), melunaskan pembayaran tersebut kepada DS. Sehingga dilakukanlah pelunasan yang disaksikan langsung oleh HY dan empat orang lainnya.

“Dan HY yang membuat kwitansi pembayaran penerimaan uang tersebut, kata klien saya itu, kwitansi itu sudah diserahkannya ke penyidik Polres Ketapang, saya juga pernah diperlihatkan (kwitansi) oleh penyidik,” ungkapnya.

Selama proses itu, seluruh pengelolaan serta pembelanjaan dan pembayaran dana talangan itu dipercayakan kliennya kepada HY. Bahkan, saat HY meminta tanda tangan MH dengan alasan membuat laporan pertanggungjawaban, lanjutnya, kliennya tidak menyimpan rasa curiga sama sekali.

Selang beberapa waktu, terjadilah pergantian Bendahara Desa. Yang semula dijabat HY kemudian digantikan EM. EM pun, kata dia, menemui kliennya dan menunjukan bukti nota pembelanjaan salah satu toko material, yang bernama “Sinar Fajar” yang berlokasi di Tanjung Pasar.

“Saat dikroscek di lapangan, kami tidak menemukan toko tersebut sesuai dengan alamat di nota itu, inikan jelas fiktif,” tegas Adi.

Kesimpulannya, ia mengatakan kliennya merasa ditipu dan dimanfaatkan oleh HY dalam kasus itu. Kliennya meminta agar penyidik Polres Ketapang juga memeriksa HY agar kedudukan perkara ini menjadi jelas dan terang.

Pada tanggal 9 Agustus lalu, kliennya kembali diperiksa. Pemeriksaan itu terbilang rancu. Pasalnya, saat pemeriksaan kliennnya tersebut didampingi oleh kuasa hukum yang ditunjuk oleh penyidik Polres Ketapang, dengan surat penunjukan satu hari sebelumnya. Padahal kliennya ini masih terikat kuasa dengan Kantor Advokat Esti Kristianti.

Tak sampai di situ, pada pemeriksaan itu, oknum penyidik dari Polres Ketapang sempat menunjukkan selembar kertas bukti pembayaran pajak palsu kepada kliennya. Dan saat pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP), Adi menerangkan, penyidik tersebut langsung menyimpulkan bahwa kliennya tersebut mendapatkan keuntungan.

“Bahkan, kuasa hukum yang ditunjuk oleh penyidik Polres Ketapang itu meminta klien saya agar mengiyakan saja kesimpulan penyidik itu,” paparnya.

Setelah itu, 11 Agustus 2019, kuasa hukum yang ditunjuk penyidik Polres Ketapang tersebut menghubungi kliennya. Dan meminta agar kliennya mencabut surat kuasa khusus yang telah diserahkan ke Kantor Advokat Esti Kristianti.

“Dia (kuasa hukum yang ditunjuk penyidik Polres Ketapang) juga meminta agar klien saya mengundur tanggal surat itu, kalau tidak tanggal 6 atau 7 Agustus,” ungkap Adi.

Satu hari kemudian, kliennya mencabut kuasa tersebut secara lisan di kantor Advokat Esti Kristianti. Tanggal 12 agustus 2019 barulah kliennya secara resmi mengirimi surat pencabutan itu.

Selang satu hari setelah surat itu dikirim, yakni 13 Agustus 2019, kliennya menunjuk kuasa hukum kepada dirinya, yakni di Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Adiyarawapi, Dori Surgandi. Namun ketika surat penunjukan itu telah ditandatangani, penyidik Polres Ketapang tiba-tiba menghubungi kliennya dan meminta untuk mengambil surat pencabutan di Kantor Advokat Esti Kristianti. Dengan alasan surat pencabutan telah dibuat oleh penyidik Polres Ketapang.

Tak hanya itu, usai pemeriksaan, kliennya diminta untuk datang ke ruangan Kanit Polres Ketapang. Saat itu, kata Adi, kliennya diancam dengan ancaman yang dinilai tidak relevan. Ancamannya adalah, Polres Ketapang bisa saja menyita usaha walet dan rumah kliennya. Padahal, kata Adi, pembangunan usaha itu dibangun dengan hasil pinjaman kliennya di sebuah bank dan tidak ada sangkut pautnya dengan perkara ini.

Pada tanggal 15 Agustus 2019, kliennya dihubungi oleh oknum anggota Polres Ketapang. Dalam pembicaraan itu, oknum tersebut meminta agar kliennya menyiapkan uang sebesar Rp50 juta sebagai jaminan.

“Karena tidak mampu mendapatkan uang sebanyak itu, akhirnya klien kami menelepon (oknum polisi Polres Ketapang itu,red) untuk memberitahukan bahwa tidak dapat mencari uang sebesar itu, tapi buru-buru telepon tersebut dimatikan,” beber Adi.

Sebetulnya, permintaan uang itu sudah sejak lama dilakukan oleh oknum tersebut. Terhitung sejak 2 April 2019. Di mana oknum itu meminta uang sebesar Rp2 juta untuk biaya tiket pesawat perjalanan Pontianak-Ketapang. Tanggal 16 April 2019, oknum tersebut kembali meminta sebesar Rp5 juta untuk keperluan makan dan minum pengamanan Pemilu 2019 lalu. Sebab saat itu oknum tersebut adalah koordinator pengamanan Pemilu di wilayah Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang.

Bukan hanya itu, tanggal 4 Juli 2019, oknum itu kembali meminta uang tunai sebesar Rp2 juta untuk membeli tiket Ketapang-Pontianak. “Katanya (oknum polisi Polres Ketapang), saat itu akan berangkat mengikuti rapat di Singkawang, jadi perlu uang beli tiket pulang pergi,” papar Adi.

Setelah itu, tanggal 9 Agustus 2019, kliennya kembali diperiksa penyidik dengan status tersangka. Usai pemeriksaan, istri kliennya diminta oleh penyidik Polres Ketapang untuk mengajukan surat permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terkait kasus yang menjerat suaminya itu. Guna mendapatkan keadilan, kliennya telah menyampaikan surat aduan yang ditujukan ke Kabid Propam Polda Kalbar, Divisi Propam Mabes Polri, Kapolri, Komnas Ham Kalbar, Ombudsman RI serta Komnas Ham RI.

Polda Akan Periksa

Dikonfirmasi ke Polda Kalbar, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go, membenarkan adanya pengaduan itu. “Kita sudah menerima (aduan itu, red) di pertengahan September yang lalu,” tuturnya.

Dalam waktu dekat pihaknya akan memeriksa pihak-pihak terkait yang disebutkan dalam pengaduan dan akan dikembangkan berdasarkan hasil pemeriksaan. “Sementara itu dulu,” tandas Donny.

 

Laporan: Andi Ridwansyah.

Editor: Mohamad iQbaL

 

Exit mobile version