235 TKI Bermasalah di Sarawak Dideportasi

7000-an TKI Resmi Ikut Asuransi

TIBA DI PLBN ENTIKONG. Sebanyak 59 TKIB tiba di Entikong, Selasa (20/9) sore. Mereka langsung didata sebelum dibawa ke Depsos Pontianak. Polsek Entikong for RK

eQuator.co.id –  Pontianak-RK. Sebanyak 235 TKI-Bermasalah (TKIB) yang ditahan Depo Tahanan Imigresen di Sarawak, Malaysia akan dideportasi ke tanah air, dalam beberapa hari kedepan. Jumlah tersebut dibagi menjadi 171 tahanan Depo Tahanan Imigresen Semuja dan 64 tahanan Depo Tahanan Imigresen Bekenu.

Pelaksana Fungsi Konsuler 1 Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Windu Sutiyoso mengatakan, ratusan TKIB ini merupakan sebagian yang telah melewati masa tahanan akibat pelanggaran hukum yang dilakukan di Jiran itu. “Kemarin kami menerima pemberitahuan adanya 171 orang deportan yang siap dideportasi ke Indonesia. Mereka ini yang menghuni Depo Tahanan Imigresen Semuja,” kata Windu dalam siaran pers yang diterima Rakyat Kalbar, Selasa (20/9).

Sementara itu, kata Windu, sebanyak 64 TKIB yang akan dipulangkan merupakan mereka yang ditahan di Depo Tahanan Imigresen Bekenu. Dengan menerima pemberitahuan itu, maka kata Windu, KJRI Kuching mengirimkan empat orang stafnya untuk melakukan pendataan terhadap para deportan yang menghuni Depo Tahanan Imigresen Semuja dan dua staf ke Depo Tahanan Imigresen Bekenu.

“Sebanyak 59 orang deportan dari Depo Tahanan Imigresen Semuja telah dikawal petugas KJRI Kuching untuk menjalani deportasi tadi. Sedangkan 112 orang tak berpaspor baru selesai diinterview. Dan yang di Depo Tahanan Imigresen Bekenu juga masih menunggu jadwal selanjutnya,” tuturnya.

Windu mengatakan, rencananya Rabu (21/9) pagi, kembali sebanyak 56 TKI kembali akan dideportasi secara bertahap melalui jalur Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Entikong, Kabupaten Sanggau.

Terpisah, Kapolsek Entikong, AKP Kartyana mengatakan, Selasa (20/9) sekitar pukul 16.30, TKIB tiba di PLBN Terpadu Entikong dengan menggunakan dua mobil ben dan truck tahanan Depo Imigresen Semuja, Sarawak. “Setelah tiba di Entikong, mereka dilakukan pendataan. Seperti melakukan screning masing-masing TKIB yang dilaksanakan oleh anggota Polsek Entikong dan P4TKI Entikong,” kata Kartyana.

Selain itu, juga dilakukan pengembangan kasus dari hasil screning apabila ada indikasi merupakan korban perdagangan orang, guna mengusut agen TKI ilegal dan jaringannya. “Lepas magrib tadi, mereka sudah diberangkatkan ke kantor Depsos Pontianak untuk proses pemulangan selanjutnya ke daerah asal. Untuk tiga warga Kalbar sudah dijemput keluarganya,” ujarnya.

Berikut jumlah TKIB yang dideportasi; Kalimantan Barat 26 orang, Jawa timur 16 orang, Jawa Barat 3 orang, NTT 2 orang, NTB 3 orang, Sulsel 3 orang, Aceh 2 orang, Banten seorang, Jawa Tengah seorang dan Sumatera Selatan 2 orang. “Terbagi 52 orang laki-laki dan tujuh perempuan,” papar Kartyana.

Hasil pemeriksaan sementara, kata Kartyana, para TKIB ini memiliki permasalahan diantaranya, pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian, begitu juga gaji. Kemudian nekat tanpa memegang paspor, tidak ada permit dan dalam kondisi sakit. “Dari semua TKIB ini, ada empat yang sakit lumpuh sementara dan beri-beri,” pungkasnya.

Sementara itu, lebih kurang tujuh ribu TKI resmi di Sarawak, Malaysia, telah memperpanjang paspor dan memproteksi diri mereka dengan mengikuti asuransi, terdata sejak pertengahan tahun 2015 hingga Agustus 2016. Tak tanggung-tanggung, total premi asuransi mencapai sekitar RM420 ribu (ringgit Malaysia) atau jika dirupiahkan mencapai sekitar Rp1,4 miliar.

Jumlah data tersebut didapat hanya dari satu agen asuransi yakni asuransi Madani Mandiri yang merupakan anggota dari Konsorsium Asuransi Mitra TKI saat menyampaikan ke Konsulat jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Selasa (20/9).

“Kunjungan kami kali ini dalam rangka silaturrahim dan menyampaikan laporan pelaksanaan kinerja asuransi selama beroperasi sejak pertengahan tahun 2015 hingga Agustus 2016 di Sarawak, Malaysia,” kata perwakilan Asuransi Madani Mandiri, Datok Raja Zulkepley Dahalam didampingi perwakilan Konsorsium Asuransi dari Jakarta, Dra. Cici Mulyani usai melakukan kunjungan ke Kantor KJRI Kuching di Jalan Stutong, Sarawak.

Dikatakan Datok Raja Zulkepley, jumlah keikutsertaan asuransi para TKI di Sarawak ini sangat besar dan antusiasme jika dibandingkan dengan TKI yang berada di Semenanjung, Kuala Lumpur. “Mereka di Sarawak ini sangat antusias untuk memproteksi diri mereka sendiri. Mengantisipasi jika terjadi kemalangan (kecelakaan) yang menimpa mereka saat bekerja. Cukup tinggi jumlahnya bila dibandingkan dengan di Semenanjung misalnya,” Datok Raja Zulkepley.

Konsul Jenderal RI Kuching, Jahar Gultom menyambut baik dan mengapresisasi atas keberhasilan pelaksanaan program asuransi di Sarawak tersebut. Karena, dikatakan Jahar, KJRI Kuching ingin para TKI yang dominan bekerja di ladang perkebunan sawit dan kilang pabrik manufaktur, dapat terlindungi saat mereka mengalami kecelakaan kerja hingga mengakibatkan meninggal dunia di tempat kerja.

“Jika mereka merasa terlindungi maka para TKI kita dapat bekerja dengan aman dan tenang. Sedangkan ketenangan dalam bekerja ini akan meningkatkan efektivitas dan produktifitas mereka di lapangan,” kata Jahar.

Untuk diketahui, 29 September 2015 lalu, Atase Ketenagakerjaan KBRI Kuala Lumpur telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh KBRI dan KJRI di Malaysia terkait dengan penunjukan tiga Konsorsium Asuransi yang oleh pihak pemerintah pusat di Jakarta telah diberikan izin dan diperbolehkan untuk beroperasi dan memberikan layanan asuransi kepada para TKI yang bekerja di Malaysia.

Ketiga Konsorsium Asuransi ini adalah Konsorsium Astindo yang beroperasi di Sarawak melalui rekanan mereka bernama APKA Berhad, Konsorsium Asuransi Mitra TKI yang beroperasi di Sarawak melalui rekanan mereka bernama Madani Mandiri dan Konsorsium Asuransi Jasindo yang hingga saat ini belum beroperasi secara penuh di Sarawak.

“Sejak 3 Juni 2015 lalu, KJRI Kuching dengan semangat untuk memberikan perlindungan bagi para TKI yang bekerja di Sarawak. Dengan cara, bagi para TKI yang meminta perpanjangan paspor di kantor KJRI Kuching, mereka diwajibkan untuk memiliki dan atau memperpanjang asuransi mereka. Itu menjadi salah satu syarat penunjang,” kata Jahar.

Persyaratan adanya asuransi ini, lanjut Jahar, juga menjadi salah satu pelengkap bagi perpanjangan kontrak kerja di KJRI Kuching. Adapun persyaratan pembuatan asuransi ini adalah memiliki paspor TKI dengan menunjukkan paspor asli dan salinannya, menunjukkan perjanjian kerja, memperlihatkan izin kerja (working permit), serta menunjukkan Identity Card atau KTP dari majikan.

Juga menyerahkan data ahli waris serta alamat dan nomor telepon keluarga mereka di Indonesia yang dapat dihubungi. Tentunya untuk pengurusan klaim asuransi nantinya.

 

Laporan: Ocsya Ade CP

Editor: Mohamad iQbaL