2016, Gaji Aparatur Desa Naik

Berwenang Atur Rumah Tangganya Sendiri

ilustrasi. net

eQuator – Sukadana-RK. Diberlakukannya UU No 6 Tahun 2014 tentang desa, merupakan angin segar bagi pemerintah desa. Melalui UU ini, desa memiliki hak guna mengatur rumah tangganya sendiri.

“Desa memiliki kewenangan dan memiliki otonomi sendiri untuk mengelola keuangan,” ungkap Sekretaris Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa, Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPDPKB) Kabupaten Kayong Utara, Masdar, SPd, SD ketika menyampaikan pelatihan aparatur pemerintahan desa dalam bidang administrasi dan pengelolaan keuangan tahun 2015 di gedung serbaguna kantor Desa Simpang Tiga, Sabtu (12/12).

Dalam kesempatan itu, Masdar juga menyampaikan seputar pengelolaan keuangan. Menyangkut dana yang tidak terserap atau silva, dikatakannya, tidak dikembalikan ke kas daerah melainkan tetap akan milik desa bersangkutan untuk pembangunan selanjutnya. “Jadi dana silva tidak bisa untuk pembangunan yang baru, tetapi harus melanjutkan pembangunan yang sudah dilaksanakan tapi belum rampung,” katanya.

Selain itu, Masdar juga menekankan soal absen. Dikatakannya, bagi Kepala Desa tidak masuk kantor selama 30 hari berturut-turut tanpa keterangan, bisa dipecat. Sedangkan bagi aparatur desa bisa dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat apabila tidak masuk kantor secara berturut-turut selama 60 hari. “Setiap akhir bulan, absen harus diserahkan ke kecamatan,” tambahnya.

Masdar juga berharap agar Kepala Desa dapat membantu lembaga kemasyarakatan. Seperti lembaga adat, karena lembaga kemasyarakatan yang ada juga ikut membantu pemerintahan desa. “Desa harus bermitra baik dengan lembaga kemasyarakatan,” ujarnya.

Selanjutnya, Masdar juga menjelaskan soal peran Ketua RT. Disampaikannya, nantinya setiap Ketua RT diharuskan membentuk lembaga semacam struktur organisasi yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta anggota. “Jadi dalam struktur organisasi tingkat RT ini ada berjumlah lima orang,” terangnya seraya menyebut Ketua RT berhak membuat cap namun tidak dibolehkan terdapat tulisan yang mengatasnamakan pemerintahan atau menggunakan lambang-lambang yang berbau politik dan sebagainya.

Masdar juga menginformasikan soal gaji aparatur desa. Menurutnya, gaji aparatur desa pada tahun 2016 akan naik, dan juga seluruh aparatur desa akan diberikan jaminan kesehatan berupa BPJS. Gaji aparatur desa tiap bulannya mencapai Rp 1,5 juta diluar tunjangan. “Kalau ditambah tunjangan bisa mendekati Rp 2 jutaan,” terangnya.

Sementara Kepala Desa Simpang Tiga, Rajali ketika membuka kegiatan itu mengatakan, seluruh aparatur desa dapat mengikuti kegiatan pelatihan dengan serius. Sehingga diharapkan apa yang telah disampaikan para nara sumber dapat dipahami dalammelaksanakan tugas kerja masing-masing.

Ia juga berharap, agar dana desa yang dikucurkan ke desa cukup besar dapat dikelola dengan baik dan tepat sasaran.

Salah seorang peserta pelatihan yang juga Kepala Seksi Kesejahteraan Masyarakat Desa Simpang Tiga, Sahperi menyambut baik terlaksananya pelatihan tersebut. Melalui pelatihan itu, Ia mengaku, bisa mengajukan pertanyaan dibidang pemberdayaan masyarakat yang merupakan tugas dan tanggungjawab kerjanya di Desa Simpang Tiga.

“Banyak sekali pengetahuan dan informasi baru yang didapat dari pelatihan ini. Mulai dari bantuan-bantuan sosial dibidang pemberdayaan masyarakat bisa didapat dengan tetap melalui lembaga organisasi dan sejenisnya,” kata Sahperi yang juga panitia penyelenggara pelatihan.

Adapun peserta yang hadir dalam pelatihan ini adalah aparatur Pemerintah Desa Simpang Tiga, aparatur Pemerintah Desa Sutera, dan anggota BPD Simpang Tiga. (lud)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.