Ketahanan Energi. Tahun ini, Bupati KKU Hildi Hamid, focus mencari solusi alternatif ketahanan energi listrik ke Yogyakarta dan daerah lainnya di Indonesia.
Kabupaten Kayong Utara (KKU)bersama tujuh kabupaten lain di Provinsi Kalbar masuk dalam Perpres 131/2015 yang menetapkan 122 kabupaten tertinggal 2015-2019. Walau begitu, dengan segala keterbatasannya, percepatan pembangunan Kayong Utara sebenarnya tergolong lumayan.
Kamiriluddin, Sukadana
Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 (Perpres 131/2015) menerangkan Provinsi Kalbar terdapat delapan daerah tertinggal. Yang terdiri Kabupaten Sambas, Bengkayang, Landak, Ketapang, Sintang, Kapuas Hulu, Melawi dan Kayong Utara.
Mengutip Perpres itu, daerah tertinggal yakni daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan daerah lain secara nasional. Kriteria daerah tertinggal dinilai dari perekonomian masyarakat, sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, kemampuan keuangan daerah, aksesibilitas, dan karakteristik daerah.
Pemerintah pusat menetapkan daerah tertinggal setiap lima tahun sekali berdasarkan kriteria, indikator dan sub indikator ketertinggalan daerah. Penetapan daerah tertinggal berdasarkan usulan menteri dengan melibatkan kementerian, lembaga terkait dan pemerintah daerah.
Dalam hal adanya pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah kabupaten, maupun upaya mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik atau bencana alam, Presiden Jokowi dapat menetapkan daerah tertinggal baru.
KKU memang masuk daerah tertinggal. Akan tetapi dibandingkan di awal berdirinya KKU, percepatan pembangunannya tak bisa dipandang sebelah mata. KKU dibentuk berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2007 (UU 6/2007). Hari Ulang Tahun (HUT)-nya diperingati setiap 26 Juni.
Luas wilayah KKU adalah 4.568,26 Km persegi, relatif kecil dibandingkan kabupaten/kota di Provinsi Kalbar. Ibukota KKU berada di Kecamatan Sukadana yang berada di daratan utama Pulau Kalimantan. Namun memiliki sekitar 104 pulau dengan 67 pulau memiliki kegiatan manusia. Secara geografis KKU di sisi selatan Provinsi Kalbar.
KKU pada 2012 menjadi daerah otonomi baru (DOB) paling berhasil di Indonesia. Awalnya daerah terbelakang menjelma jadi daerah dengan pemenuhan sarana dan prasarana wilayah yang dianggap paling cepat di antara DOB baru.
Penilaian Direktur Penataan Daerah Otonomi Baru Daerah Otonomi Khusus Kementerian Dalam Negeri (Kemandagri) RI kala itu menyebut, KKU buah pemekaran Kabupaten Ketapang yang menjadi daerah induk, sama-sama makin pesat pembangunannya. DOB dan daerah induk yang sama-sama semakin cepat pembangunannya usai pemekaran, membuat KKU dan Ketapang serta contoh bagi daerah lain.
Sebab tidak semua DOB maupun daerah induk bisa melakukan percepatan pembangunan imbas pemekaran. Data Kemendagri RI tahun 2012, 80 persen daerah pemekaran bermasalah.
Bupati KKU, Hildi Hamid, yang menjabat untuk kedua kalinya menerangkan, awal mekar dari Kabupaten Ketapang, Kayong Utara menghadapi beberapa masalah dan tantangan. Bahkan, di Ibukota Kabupaten, Sukadana, hanya memiliki empat rumah toko (Ruko) saja.
“Masalah terbatasnya kualitas dan kuantitas aparatur. Daya dukung infrastruktur dan anggaran yang terbatas. Letak geografis terisolir dan terpencil. Layanan tingkat pendidikan dan kesehatan yang belum maksimal. Potensi sumber daya belum dikelola optimal. Kita bersama-sama masyarakat membangun Kayong Utara menjadi lebih baik,” ujar Hildi. (*/bersambung)