eQuator.co.id – CILACAP- Pada awalnya, aksi maling yang dilakukan Dodi Yuli Ardi (24) dan Bayu Setiawan (17) berjalan mulus. Bagaimana tidak, dua pemuda usia tanggung itu, berhasil menggondol satu unit sepeda motor tanpa kesulitan karena rumah korban sasaran tidak terkunci dan kunci motor tergelak di atas meja dalam rumah.
Selain itu, mereka juga ketiban untung karena berhasil menggondol uang Rp 5 juta yang tersimpan di jok motor.
Tapi, dua maling yang melakukan aksinya pukul 02.00 dini hari di kediaman Kusnan (45) warga Karangsari Wanareja itu, akhirnya ketiban sial juga. Motor curian yang mereka larikan, di tengah jalan ternyata kehabisan bensin. Mereka pun tanpa canggung lalu mengisi bahan bakar di SPBU yang beroperasi 24 jam.
“Dari rekaman CCTV SPBU diperoleh gambar pelaku sedang mengisi bahan bakar sepeda motor hasil curiannya,” terang Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya SIK MH melalui Kapolsek Wanareja AKP Sudarsono SH MH.
Pengendusan terhadap dua pelaku berdasar laporan korban, Fadhol (20). Dari informasi korban, diketahui sepeda motor yang dicuri pelaku dalam kondisi bahan bakarnya tinggal sedikit. Berdasar keterangan itulah, petugas berpikir taktis melakukan kordinasi dengan SPBU terdekat yang beroperasi 24 jam untuk mengecek rekaman CCTV.
Kepolisian Sektor Wanareja Polres Cilacap pun langsung melakukan pengejaran untuk mengungkap kasus pencurian tersebut. Selang 14 jam setelah kejadian, Rabu (10/1), keduanya berhasil ditangkap di Desa Kawunganten. Saat penangkapan itu, pelaku dan beberapa temannya justru sedang asyik menenggak minuman keras (miras).
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa masuk ke dalam rumah dengan cara membuka pintu yang kebetulan tidak dikunci,” terang Sudarsono.
Dari keterangan pelaku, diketahui Dodi warga Dusun Sudagaran, Desa Sidareja, Kecamatan Sidareja. Sedang Bayu tinggal di Dusun Gunungsari, Desa Kawunganten lor, Kecamatan Kawunganten.
“Setelah berhasil masuk rumah, pelaku lebih dahulu mengambil handphone dan kunci sepeda motor. Mereka juga baru tahu jika ada uang Rp 5 juta di dalam jok sepeda motor,” imbuhnya.
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita dua unit telepon genggam. Satu unit sepeda motor Nomor R-6511-NP warna Merah Hitam milik Kusnan, yang sudah dalam kondisi diganti plat nomor bodong. Sedang untuk uang, hanya senilai satu juta Rupiah yang tersisa.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Sudarsono, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Ancaman hukuman yang bakal diterima Dodi dan Bayu paling lama 7 tahun penjara. (ziz/har/ttg)