Yohanes Pasti Digugat Balik Rp3,8 Miliar

Sengkarut Lahan Eksekutif Vs Legislatif

Ferdinandus Heri dan Suarmin, kuasa hukum Yustianus dan Ami yang digugat Yohanes Pasti. KURNADI

eQuator – Bengkayang-RK. Law Firm Pamaraya menyampaikan eksepsi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkayang, Kamis (26/11) pukul 10.00 Wib.

“Kami menyampaikan eksepsi atas klien kami, Yustianus, SE, MM dan Ami, ayah Yustianus dalam kasus penyerobotan lahan,” kata Ferdinandus Heri, SH, MH, Kamis (26/11).

Law Firm Pamaraya ini, selain Ferdinandus Heri atau yang akrab disapa Heri, juga terdiri dari Suarmin, SH, MH dan Christof Purba, SH. Yustianus berstatus tergugat I dan Ami tergugat II. Yustianus merupakan sekretaris di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Bengkayang. Sedangkan penggugat dalam kasus ini adalah Yohanes Pasti, SH, MH, anggota DPRD Bengkayang.

Dikatakan Heri, gugatan tertanggal 28 Agustus 2015 lalu oleh Yohanes Pasti, belum sempurna. Kemudian diubah dan dilakukan gugatan kembali pada 22 Oktober 2015. Materi gugatan, Yustianus dan Ami melakukan penyerobotan lahan Yohanes Pasti. “Namun itu tidak sesuai,” ujar Heri.

Sebaliknya, kata Heri, Yohanes Pasti yang melakukan penyerobotan lahan kliennya. Karena tanah Yustianus dan Ami memiliki bukti kuat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 1995 No. 756/Monterado/1995, gambar situasi/surat ukur tanggal 7 September 1995 No. 7320/1995, luasnya 11.220 M2.

Berdasarkan SHM, maka dilakukan permohonan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkayang untuk dilakukan pengembalian batas. Alasannya, karena keberadaan tanah dengan SHM milik Yustianus dan Ami digugat Yohanes Pasti.

Lahan tersebut diukur oleh pegawai BPN, Ade Komarudin pada 12 Juni 2015, berdasarkan permohonan 7 Mei 2015. “Ade ditugaskan Kelapa BPN Bengkayang,” ungkap Heri.

Pengukuran ulang oleh BPN yang dilakukan Ade Komarudin, juga menyertakan lima petugas ukur BPN lainnya. Kemudian disaksikan Kepala Desa Monterado Ewaldus dan Polsek Monterado Sutrisno, serta Kaur Desa Pampam. Selain itu dihadirkan saksi-saki batas tanah. “Saat dilakukan pengukuran ulang, penggugat (Yohanes Pasti) tidak hadir,” katanya.

Berdasarkan hasil pengukuran BPN, justru sebagian tanah kliennya didirikan rumah tempat tinggal dan gudang milik Yohanes Pasti. “Sehingga jelas tanah klien kami yang diserobot,” tegas Heri.

Terkait penyerobotan lahan Yustianus dan Ami, laporannya sedang diproses di Polres Bengkayang. Karena ada dugaan tindak pidana. “Jadi kita minta diproses di kepolisian saja,” tegas Heri.

Mewakili kliennya, Law Firm Pamaraya meminta hakim PN Bengkayang mengabulkan keinginannya, agar Yohanes Pasti membayar sewa tanah yang dikuasainya. Jumlahnya Rp3,8 miliar, terhitung 19 tahun ditempati dan dianggap sewa. Kalau dirincikan sewa per tahun Rp200 juta atau Rp16,6 juta per bulannya. “Materi eksepsi kami masuk gugatan rekonvensi (gugatan balik), karena sebelumnya kami digugat Rp5 miliar,” papar Heri.

Yohanes Pasti selaku penggugat juga diminta membayar uang paksa Rp76 juta setiap bulannya, jika lambat membayar jumlah tuntutan kliennya. Jumlah tersebut mengacu pada perhitungan bunga dua persen dari sejumlah tuntutan Rp3,8 miliar.

“Kami masih membuka ruang bagi penggugat, jika mau berdamai, cukup membayar ganti kerugian Rp1 miliar,” tegas Heri.

Berita sebelumnya, Penggugat Yohanes Pasti yang juga anggota DPRD Bengkayang dari Partai Golongan Karya (Golkar) melakukan gugatan perdata di PN Bengkayang, terhadap dugaan penyerobotan lahan miliknya, juga pengrusakan Water Closed (WC) yang hendak dibangun olehnya. Dia menuntut ganti rugi Rp5 miliar terhadap Yustianus di PN Bengkayang. Yustianus tergugat I dan orangtuanya, Ami tergugat II. (kur)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.