eQuator.co.id – Sambas-RK. Pemkab Sambas bertekad mewujudkan pemerintahan yang bebas pungutan liar (Pungli). Disertai fakta dan data yang benar, Sekretaris Daerah (Sekda) Sambas, Dr H Jamiat Akadol MSi MH mengimbau masyarakat berani melapor melalui layanan pengaduan di nomor handphone 085246404554.
“Pemerintah Kabupaten Sambas telah membuka layanan laporan pungli. Aduan bisa disampaikan melalui SMS (Short Message Service, red),” tegas Sekda.
Sebelumnya, Selasa (25/10) lalu, Sekda telah menggelar rapat dengan pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkab Sambas di Ruang Rapat Sekda Sambas. Ketika itu, Sekda mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar mengindahkan instruksi Presiden RI terkait pungli yang sedang menjadi trending topic.
Jamiat mengingatkan, diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016, maupun Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Praktik Pungutan Liar Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Instansi Pemerintah menjadi acuan melaksanakan pelayanan publik pemerintahan yang bebas pungli. “Pemerintah memberi sinyal perintah, agar permasalahan pungutanl iar menjadi perhatian hingga ke tingkat terkecil, termasuk di pemerintah daerah,” terangnya.
Pungli, tegas Jamiat, harus menjadi perhatian serius pejabat struktural Pemkab Sambas. ASN Pemkab Sambas harus bersinergi dengan semangat nilai dan budaya kerja yang telah digaungkan Pemkab Sambas, yaitu Semangat Integritas Gotongroyong Akuntable dan Profesional (SIGAP) dalam memerangi pungli. “Tim atau satuan tugas harus lebih mengedepankan upaya atau langkah-langkah pembinaan terkait praktik pungli,” ungkapnya.
Unit kerja yang melakukan pengawasan dan penertiban terkait praktik pungli, sebut Sekda), yaitu Inspektorat, Satuan Polisi Pamong Praja, dan didukung seluruh SKPD. “Penanganan pungli kita rencanakan hingga ke tingkat desa. Jika masih menemukan adanya pungli, maka SMS saja no layanan pengaduan,” imbaunya.
Reporter: Sairi
Redaktur: Yuni Kurniyanto