Waspada Trafficking, Jangan Tergiur Gaji Besar

PERBATASAN INDONESIA-MALAYSIA. Wakil Bupati Sambas, Hj Hairiah melakukan kunjungan kerja ke Pos Pemeriksaan Lintas Batas Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Kamis (1/9). Petugas diharapkan memperketat pengawasan, karena border sering kali dimanfaatkan pelaku kejahatan. Zulfian Humas Setda Sambas for Rakyat Kalbar

eQuator.co.id – Sambas-RK. Mudahnya akses barang dan orang di Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) di Desa Aruk, Kecamatan Sajingan Besar juga berdampak meningkatnya tindak kejahatan. Salah satunya, perdagangan orang (trafficking) dengan modus iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri.

“Supaya terhindar dari kasus kejahatan atau ilegal, hindarilah memanfaatkan kemudahan lintas batas. Waspada ketika menerima tawaran kerja ke luar negeri, sehingga tidak menjadi korban trafficking,” pesan Wakil Bupati Sambas, Hj Hairiah ketika dikonfirmasi Rakyat Kalbar, Minggu (4/9).

Hairiah mengimbau masyarakat Kabupaten Sambas, jangan sembarangan ketika pergi bekerja ke luar negeri. Indonesia memiliki aturan ketenagakerjaan untuk melindungi masyarakatnya dari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti korban penyelundupan manusia dan perdagangan orang. “UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri menjadi acuannya,” pesan mantan Anggota DPD RI ini.

Wakil Bupati juga mengimbau masyarakat, terutama camat, kepala desa, dan orangtua untuk mengawasi anak-anaknya. Sehingga tidak mudah terpengaruh dengan iming-iming tawaran kerja keluar negeri dengan gaji besar. Apalagi jika anak-anak belum cukup umur. Selain itu, permasalahan akan rumit jika sudah berada di negeri orang, karena urusannya sudah antara negara. “Mari kita bersama-sama menjaga, agar kasus trafficking di Kabupaten Sambas tidak terjadi, tentunya perlu pengawasan bersama,” imbaunya.

Wakil Bupati Sambas mengungkapkan, PPLB Aruk tidak hanya dilintasi warga Sambas. Contohnya, kasus yang diungkap Polres Sambas, Jumat (2/9) lalu. Sebanyak 10 warga Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terdiri dari 7 laki-laki dan 3 perempuan akan diberangkatkan untuk bekerja ke Malaysia melalui PPLB Aruk, tanpa dilengkapi surat izin dan dikawal Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) resmi. “Saat ini kasusnya masih diproses di Polres Sambas,” katanya.

Pemkab Sambas sangat mendukung upaya aparat penegak hukum melakukan proses penyidikan kasus TKI ilegal, sehingga bisa terkuak motif yang dilakukan pelaku tenaga kerja ilegal. Diharapkan, pelan-pelan kasus trafficking atau TKI ilegal bisa dihentikan. Apalag kasus TKI ilegal merupakan kasus lintas negara, dan penanganannya perlu kerjasama dua negara. “Kita imbau kepada masyarakat Kabupaten Sambas, agar tidak sembarangan menerima penawaran bekerja sebagai TKI. Jangan sampai kita menjadi korban penyelundupan manusia dan perdagangan orang,” imbaunya.

Reporter: Muhammad Ridho

Redaktur: Yuni Kurniyanto