Waspada, Gelombang Laut Mencapai 2,5 Meter

ilustrasi. net

eQuator – Ketapang-RK. Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Ketapang, Wan Umar melalui Pelaksana Hariannya, Turlis Taat mengatakan, sejak Jumat (18/12) hingga sampai Minggu (20/12) tinggi gelombang di perairan Ketapang berkisar 0,5 hingga 1,25 meter.
Namun antar pulau, misalnya dari Ketapang ke Pulau Jawa tinggi gelombang di laut berkisar 1,25 hingga 2,5 meter. Menurut Turlis perkiraan tersebut berdasarkan data dari Badan Meteorologi dan Klimatologi Geofisika (BMKG) kepada pihaknya.
“Jadi kapal antar pulau ini sudah kita imbau agar sementera waktu keberangkatan ditunda hingga kondisi normal. Semua demi keamanan dan keselamatan kapal, barang dan orang dalam kapal,” kataTurlis, Jumat (18/12).
Sedangkan kapal tujuan Ketapang ke Pontianak masih tetap bisa beroeprasi. Namun pihaknya juga tetap mengimbau tetap waspada. Sebab pada kondisi-kondisi tertentu seperti tiba-tiba hujan disertai angin kencang bisa saja gelombang semakin tinggi.
“Namanya juga hanya perkiraan cuaca oleh BMKG. Jadi bisa saja berubah pada saat-saat tertentu. Misalnya pas hujan disertai angin maka bisa saja gelombang di laut Ketapang-Pontianak ini semakin tinggi lebih dari 1,25 meter,” jelasnya.
Kepada nakhoda seperti kapal cepat (ekpres) Ketapang-Pontianak untuk segera masuk jalur sungai jika terjebak cuaca buruk di laut. “Kalau Ketapang-Pontianak kan bisa lewat sungai, ada selat-selatnya,” ucapnya.
Terhadap nelayan terlebih menggunakan perahu kecil diimbau tak melaut dahulu. Meski gelombang di Ketapang 1,25 meter, tapi untuk nelayan itu cukup lumayan tinggi karena banyak kapalnya yang kecil.
“Demi keamanan dan keselamatan, kita imbau nelayan sementara waktu jangan melaut dahulu. Kalau pun melaut sebaiknya di pinggir-pinggir saja dahulu. Kondisi ini pun sementara waktu hanya sejak tanggal 18 hingga 20 mendatang,” pungkasnya.

Repoter: Jaidi Chandra

Editor: Kiram Akbar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.