eQuator.co.id – Pontianak-RK. Secara legalitas, keberadaan kebugaran di Kota Pontianak legal dan diizinkan pemerintah. Hanya saja izin tersebut disalahgunakan, sehingga terjadi dugaan tindakan asusila atau sarana prostitusi.
Walikota Pontianak H. Sutarmdiji SH, M.Hum geram setelah mengetahui adanya dugaan praktik prostitusi di kebugaran di kotanya. Sementara izin yang dikeluarkan Pemkot Pontianak terkait operasional sesuai usaha yang digeluti. “Harus ditaati oleh para pemohon izin, aturan yang sudah ditentukan,” kata Sutarmidji, Minggu (5/2).
Dia tidak membenarkan, apabila pemilik kebugaran memfasilitasi praktik prostitusi. “Tentu ini bertentangan dengan izin yang dikeluarkan,” tegasnya.
Walikota berjanji akan melakukan pengawasan lebih ketat. Jika bisa dibuktikan ada pelanggaran, maka akan ditindak dengan teguran hingga pencabutan izin atau penutupan. “Berkaitan dengan pelanggaran yang tercantum dalam KUHP (pidana), saya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan proses hukum,” ungkap Sutarmidji.
Walikota dua periode ini akan menetapkan pengawasan berkala di tempat kebugaran. Baik melalui razia atau pengawasan langsung. Sutarmidji berwacana memasang CCTV. “Saya maunya kedepan dipantau saja dengan CCTV. Cuma tak mungkin. Tapi pastinya kita akan tegas,” katanya.
Jika ada pelanggaran, maka akan ditutup sementara. Kemudian jika sudah benar-benar meyakinkan terjadi pelanggaran, maka segera ditutup permanen. “Pemiliknya juga akan kita tindak,” tegas Sutarmidji.
Diakui Walikota Sutarmidji, saat ini jajarannya masih melakukan pendalaman infomasi hingga menemukan bukti yang kuat. Kemudian mengambil tindakan tegas.
Apa sudah ada yang tindak secara penutupan sementara? Sutarmidji mengaku bukti hasil razia belum diserahkan (polisi, red) atau tindakan hukumnya belum inkrah. “Kalau masuk kategori tindak pidana di kepolisian, cabut izin keramaiannya, selesai (tutup, red),” jelasnya lagi.
Berakitan dengan bukti-bukti hasil invetigasi yang kuat atas dugaan prostitusi di beberapa kebugaran, Sutarmidji berharap bukti itu diserahkan kepadanya. “Kalau ada bukti lain dari kepolisian yang disampaikan ke kita, saya akan perintahkan Sat Pol PP secara tegas,” katanya tak main-main soal menindak pelanggaran kebugaran yang terindikasi nakal itu.
Selaku Walikota Pontainak, dia mengingatkan, jangan main-main dengan izin yang dikeluarkan Pemkot Pontianak. “Saya tegaskan, kalau tempat kebugaran ada praktik prostitusi, langsung saya tutup permanen,” tegas Sutarmidji. (zrn)