Pontianak-RK. Tindakan kriminal tak patut dilakukan semua warga negara, apalagi wakilnya di DPRD. Usai menerima putusan hakim, Terpidana kasus penadahan sertifikat tanah SLB Dharma Asih, Jalan A.Yani, Pontianak Tenggara, Hendry Mahyudin akhirnya menerima vonis politik.
“Ada surat dari DPP (pusat) masuk ke kita bahwa Hendry Mahyudin, Anggota DPRD Kota Pontanak dari PKB Dapil Pontianak Barat, telah diberhentikan dan di-PAW (pergantian antarwaktu). Dan segala bentuk administrasi itu sudah kita lakukan pleno,” ungkap Ketua KPU Kota Pontianak, Sujadi, kepada Rakyat Kalbar, Selasa (12/4).
Sebelumnya, pria yang biasa dipanggil Candi itu divonis Pengadilan Tinggi (PT) Kalbar dua tahun penjara. Menurut Sujadi, pihaknya saat ini tinggal memverifikasi administrasi tersebut dengan menemui Ketua DPD PKB Kota Pontianak maupun calon pengganti Candi.
“Ya kebetulan Ketua DPD PKB sedang di Jakarta, kita akan menemui sekretarisnya, serta calon pengganti Hendry Mahyudin yakni suara terbanyak kedua di dapil barat dari PKB (Rino,red),” jelasnya.
Dalam proses PAW ini, lanjut dia, akan diproses secepat mungkin setelah menyampaikan surat kepada Ketua DPRD Kota Pontianak. “Paling lama itu lima hari kerja kita. Sebab dokumen-dokumen yang ada lengkap, butuh verifikasi saja. Jadi, kita Senin ini tinggal menyampaikan surat kepada Ketua DPRD saja,” terang Sujadi.
Imbuh dia, “Insya Allah cepat dari kita, karena kita tidak ingin mempersulit atau memperlama. Ini bagian dari pelayanan KPU di sisi PAW”. Dengan PAW ini, Candi tercatat menjabat sebagai Dewan Kota Pontianak hanya dalam kurun setahun lebih saja.
Laporan: Achmad Mundzirin
Editor: Mohamad iQbaL