Ungkap Sindikat Narkotika Internasional, BNN Tembak Mati WN Malaysia

Jeruji dan Vonis Mati Tak Bikin Jeri

7 KG SABU DAN 30 RIBU EKSTASI. Mengenakan baju tahanan berwarna biru, para tersangka jaringan narkotika internasional yang memasukkan total 7 Kg dan 30 ribu ekstasi ditunjukkan saat rilis di Mapolda Kalbar, Rabu (14/3). Ambrosius Junius-RK
7 KG SABU DAN 30 RIBU EKSTASI. Mengenakan baju tahanan berwarna biru, para tersangka jaringan narkotika internasional yang memasukkan total 7 Kg dan 30 ribu ekstasi ditunjukkan saat rilis di Mapolda Kalbar, Rabu (14/3). Ambrosius Junius-RK

eQuator.co.idPONTIANAK-RK. Entah apa motivasi Uncle Ong terus membiayai peredaran narkotika dari Malaysia ke Indonesia. Sudah bau tanah, 70 tahun. Hampir mampus pula, divonis mati karena kasus serupa. Pun kebebasannya telah dicabut, sedang dalam tahanan Lapas Kelas II A Pontianak.

Pria asal Negeri Sembilan, Malaysia, berusia 70 tahun, bernama lengkap Ong Bok Seong itu kembali diungkap Direktorat Polda Kalbar sebagai dalang teranyar masuknya narkotika ke Indonesia. Dalam kasus ini, sekitar 5.026,49 gram sabu diamankan.

“Sabu sebanyak lima kilo ini, kalau segram untuk dikonsumsi 10 orang, berarti sekitar 50 ribu orang calon pengguna. Untung dengan informasi, sinergi dengan masyarakat yang sangat intens terhadap pemberantasan narkoba ini, kita bisa ungkap bahkan sampai ke si pengendali di Lapas,” tutur Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono, saat rilis di markasnya, Rabu (13/3) siang

Satu kilogram bisa memberikan duit Rp1,5 miliar kepada para penjahat candu tersebut. “Dia untung tapi mengakibatkan jatuhnya korban-korban zat adiktif, yang menyebabkan ketergantungan itu,” ucapnya.

Pengungkapan kasus narkotika terbaru ini terjadi saat razia kendaraan  gabungan di Jalan Lintas Malindo, Kecamatan Tayan Hulu, Sanggau, Senin (12/3) sekitar pukul 15.30. Setelah melalui pendalaman perkara, enam tersangka dibekuk.

Selain Uncle Ong, ada Gajan Terniat alias Gajan (34) warga Dusun Mabah, Desa Raut Muara, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau; Waderlison Saragih (37) warga Dusun Setagor, Desa Bodok, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau; Mukraj alias Ran (32) warga Desa Soro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat; serta Gunawan alias Apeng (34) warga Jalan Tritura, Gang Angket Dalam II No. 22, Tanjung Raya I, Pontianak Timur.

Terakhir, Darmansyah alias Tejo (28), warga Jalan Tritura, Gang Eka Sapta Laut I No. 11, Tanjung Hilir, Pontianak Timur. Tejo ini seperti Uncle Ong, juga warga binaan Lapas Kelas II A Pontianak. Divonis 9 tahun untuk kasus serupa.

“WNA Malaysia ini umurnya sudah tua, disel pun karena (kasus) narkoba,” papar Kapolda.

Dijelaskannya, kurir mengambil sabu tersebut dari Malaysia melalui jalur tikus. “Namun, dalam perjalanan, anggota Polisi melakukan razia, bersinergi dengan BNN dan Bea Cukai, sehingga bisa mengungkap ini,” terang Didi.

Pihaknya telah menyatakan perang terhadap narkoba. Hampir di seluruh Polres, jajaran menindak penyalahgunaan narkotika. Kejahatan narkoba pun menduduki rangking pertama.

“Hampir di seluruh polres di Kalbar ini, narkoba nomor satu, baru (tindak pindana) pencurian,” bebernya.

Dalam kesempatan itu, ia mengajak semua lapisan masyarakat untuk memerangi narkoba. “Segera memberikan informasi terkait dengan peredaran narkoba ini, ini juga masyarakat yang memberikan informasi ke kami, sehingga kami melakukan tindakan berupa hadangan,” pinta Didi.

Selain barang bukti narkotika, barang bukti lain yang diamankan adalah tiga unit Handphone, sebuah Dump truck dan sebuah sepeda motor Scoopy.

“Para tersangka dijerat pasal 112 ayat 2, pasal 114 ayat 2 pasal 115 ayat 2 Undang Undang nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, hukuman mati, atau hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tandasnya.

Masih dikemukakan dalam rilis itu, selang sehari, petugas gabungan berhasil mengamankan dua kilogram sabu dan 30.000 (tiga puluh ribu) butir ekstasi. Dibawa kurir bernama Edy Aris alias Haris yang mengendarai Toyota Calya KB 1437 SN. Haris dihadang petugas di Jalan Trans Kalimantan, Selasa (13/3).

“Seperti modus operandi yang lalu, narkoba ini disembunyikan di dalam mobil bersama dengan barang kelontong untuk mengelabui petugas,” jelas Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Pol Arman Depari, masih dalam rilis kasus narkotika di Mapolda Kalbar, Rabu (14/3).

Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Kuching, Malaysia, ke Indonesia melalui perbatasan tidak resmi atau jalan tikus di Kabupaten, Sanggau. Kabar itu sigap ditindaklanjuti petugas gabungan. Melakukan penyelidikan dan razia di lintas Trans Kalimantan.

Berdasarkan keterangan Haris, diketahui bahwa yang memerintahkannya membawa narkotika adalah Ng Eng Aun alias Piter, WNA Malaysia. Diketahui berada di Hotel Harris, Pontianak, Piter kemudian ditangkap.

Hanya saja, saat akan dilakukan pengembangan, Piter berusaha melarikan diri dan melawan. Petugas BNN terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur. Piter ditembak. Ia meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.

“Dia mencoba untuk melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas, maka tindak yang kita ambil sesuai dengan prosedur standar operasi adalah melumpuhkan,” beber Arman.

Atas keberhasilan itu, Arman berterima kasih kepada jajaran Polda, Bea Cukai, dan BNN Kalbar atas kerjasamanya yang semakin solid. “Saya berterima kasih setinggi-tingginya. Anggota gabungan telah berhasil menangkap, menyita, sekaligus melumpuhkan sindikat penyeludup narkoba yang dibawa dari negara tetangga melintasi perbatasan antarnegara,” paparnya.

Piter ini, lanjut dia, bukan orang baru. Bersama koleganya di sindikat, Piter pernah menyelundupkan narkoba dengan modus operandi serupa.

“Dia juga pernah menyelundupkan kurang lebih 25 kilogram, yang juga masuk melalui perbatasan dan juga dicampur dengan barang kelontong,” ungkap Arman.

Jika dilihat kewarganegaraannya,didapatlah kesimpulan ini berkaitan dengan sindikat jaringan internasional. Asal barang itu dari Kuching, Sarawak, Malaysia.

“Karena mereka berkolaborasi dengan sindikat lokal di Kalbar, maka boleh kita katakan ini adalah sindikat internasional,” tukasnya.

Dengan banyaknya narkoba masuk melalui perbatasan negara, ditegaskan Arman, menunjukkan bahwa perbatasan Indonesia, baik darat, laut, maupun udara, belum sepenuhnya bisa diamankan.

Dari penelusuran pihaknya, informasi dan analisis data yang dilakukan dan operasi, skala kecil maupun besar, di sepanjang pantai timur Sumatera, didapati narkotika cukup banyak. Bahkan dalam jumlah ton.

Nah, Arman menganalisa, sindikat di Sumetera itu beralih ke Kalimantan. “Kami tau (kasus penyelundupan dengan total 7 Kg sabu ini,red) adalah percobaan, tes bagi mereka untuk mengalihkan (dari Sumatera ke Kalimantan). Yang selama ini melalui jalur laut akan dibawa melalui jalur darat. Oleh karena itu, warning buat kita semua supaya kita mewaspadai bahwa jalan darat akan digunakan,” terangnya.

Analisa ini diperkuat dengan keterlibatan seorang narapidana yang sudah mendapatkan vonis bui maupun mati di lembaga pemasyarakatan. “Seperti tadi dijelaskan, ada keterkaitan dengan narapinda yang ada di Lapas. Bahkan kalau dilihat dari umurnya, cukup tua,” tekan Arman.

Imbuh dia, “Namun ternyata untuk urusan bisnis dan penyalahgunaan narkoba tidak mengenal umur, dan kalau kita lihat motivasi mereka semata karena uang”.

Untuk itu, selain perhatian besar ke pengamanan wilayah perbatasan, laut, dan Bandara, focus pengawasan juga harus ke Lapas. “Karena di sana juga merupakan sumber dan bagian dari sindikat, bahkan bukan hanya bagian, ada juga yang berperan sebagai pengendali,” ucap Arman.

Ia menegaskan, BNN, Kepolisian, dan Bea Cukai, tetap akan melakukan tindakan keras dan tegas apabila ada upaya untuk menghindarkan atau melarikan diri dari penangkapan. “Buat kami itu suatu bentuk perlawanan. Oleh karena itu, kami sah untuk melakukan tindakan tegas dengan menggunakan senjata yang telah diberikan negara kepada petugas,” tukasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan bersama sabu-sabu 2 Kg ini adalah 30.000 butir ekstasi, dua buah handphone, dan satu unit Toyota Calya KB 1437 SN. Jadi, total sabu-sabu yang diamankan Polda dan BNN Kalbar berjumlah 7 Kg dalam dua hari operasi.

 

Laporan: Ambrosius Junius

Editor: Mohamad iQbaL