UMK Rp 1,7 Juta Masih Belum Layak

Burhan.

eQuator – Mempawah. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mempawah tahun 2016 meningkat menjadi Rp 1.756.125. Namun, Federasi Konstruksi, Umum dan Informal (FKUI) Mempawah menilai kenaikan sebesar 11,5 persen dari UMK tahun 2015 itu masih belum layak.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Mempawah, Burhan mengungkapkan, besaran UMK mulai berlaku sejak 1 Januari 2016 setelah pihaknya menerima Surat Keputusan Gubernur Kalbar Nomor: 858/ Disnakertrans/ 2015 tentang Penetapan UMK Mempawah. “UMK Mempawah tahun 2016 telah ditetapkan oleh Gubernur Kalbar pada tanggal 19 November 2015,” ujar Burhan, belum lama ini.

Dikatakannya, sosialisasi telah dilakukan ke seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Mempawah dengan melibatkan kecamatan, mengantar langsung surat resmi ke perusahaan-perusahaan, dan melalui media cetak maupun elektronik. “UMK merupakan upah terendah yang diterima pekerja, untuk waktu kerja tujuh jam sehari dan 40 jam sepekan,” paparnya.

Bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya lebih dari satu tahun, Burhan menuturkan, diberikan upah sesuai dengan struktur dan skala upah. “UMK ini ditentukan sudah dengan pertimbangan yang bersifat normatif, ditentukan dengan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi secara nasional. Jadi dikalikan saja 11,5 persen dengan upah minimum tahun berjalan,” terangnya.

Ia menambahkan, penetapan UMK sudah tidak melalui Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan melakukan survei ke pasar, tapi dilakukan secara nasional dengan asumsi tingkat kenaikannya sama. Jika sebelumnya upah minimum yang diterima sebesar Rp 1.575.000, maka dikalikan 11,5 persen sehingga diperoleh UMK 2016. “Kami akan mengawasi secara terus-menerus ke 190 perusahaan di Kabupaten Mempawah. Namun, kebanyakan perusahaan yang ada berkategori menengah ke bawah,” jelasnya.

Perusahaan menengah ke bawah, menurut Burhan, menjadi permasalahan saat ini di Kabupaten Mempawah. Kebanyakan perusahaan tersebut tidak mampu membayarkan UMK sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Seperti rumah makan, warung kopi, itu belum mampu mereka membayar sesuai upah minimum secara keseluruhan,” ujarnya

Burhan mengakui, pelanggaran masih tetap ditemukan. Terutama terkait upah minimum, jam kerja, lembur dan sebagainya. Namun Dinsosnakertrans tak akan tinggal diam, pengawasan akan diberikan secara terus-menerus, terutama dengan melakukan pembinaan kepada perusahaan, agar dapat membayar upah minimum sesuai ketentuan yang berlaku. “Ini masih banyak yang belum dipatuhi oleh perusahaan. Jika setelah dilakukan pengawasan dan pembinaan masih juga membandel, maka akan dikeluarkan nota pemeriksaan berupa teguran kepada perusahaan tersebut,” tegasnya

Saat ini, menurut Burhan, jumlah tenaga kerja di Kabupaten Mempawah mencapai 7 ribu orang. Penyerapan tenaga kerja di Mempawah cukup bervariasi, namun yang paling banyak dipekerjakan merupakan lulusan SMA. Serapan tenaga kerja juga bervariasi, baik di perkebunan, industri, perkapalan dan bidang usaha home industri. “Kalau perusahaan besar, sekarang minimal lulusan SMA ke atas, tapi kalau untuk perusahaan-perusahaan kecil ada yang tidak tamat SD, tidak tamat SMP. Yang sarjana juga ada, tapi untuk level-level administrasi atau yang bagian keuangannya,” urainya

Terpisah, Ketua FKUI Mempawah, H Amrullah mengatakan, UMK yang telah ditetapkan tersebut masih belum layak. Namun, jika sudah menjadi keputusan resmi pemerintah, tentu penerapannya harus diawasi oleh pihak terkait. “Untuk zaman sekarang ini masih belum layak, karena kebutuhan hidup semakin meningkat, termasuk barang-barang yang menjadi konsumsi sehari-hari para pekerja atau buruh. Tapi kalau ini yang telah ditetapkan pemerintah daerah, ya apa boleh buat. Ini kan sudah barang tentu ada dasar kajiannya,” ungkapnya

Dimasa mendatang, menurut Amrullah, perlu ditingkatkan besaran UMK agar dapat mengimbangi upah minimum di daerah lain yang lebih besar. “Ini masih terlalu kecil, misalnya pekerja-pekerja seperti konstruksi, perkapalan, atau yang bersifat umum maupun informal. Itu paling tidak Rp 2 juta ke atas. Kalau kita lihat dari sisi biaya kesehatan, besaran UMK itu belum cukup, karena kan bekerja butuh energi dan tubuh yang sehat, belum lagi biaya kebutuhan hidup lainnya,” bebernya.

Reporter: Ari Sandy

Redaktur: Yuni Kurniyanto