eQuator – Mempawah. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2016 sebesar Rp 1.756.125. Dibandingkan tahun ini sebesar Rp 1.575.000, maka terjadi kenaikan 11,5 persen.
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Mempawah, Burhan menerangkan, regulasi penetapan UMK 2016 dilakukan dengan cara berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Jika sebelumnya besaran UMK ditentukan melalui angka kebutuhan hidup layak (KHL), maka sekarang berdasarkan pada nilai inflasi yang dihitung dalam periode satu tahun. “Formulasi perhitungannya, produk domestik bruto (PDB) yang dihitung dari nilai pertumbuhan. PDB mencakup periode selama kuartal 3 dan 4 tahun sebelumnya, dan periode kuartal 1 dan 2 tahun berjalan. Dari jumlah itu maka didapat lah angka UMK,” paparnya, belum lama ini.
Untuk perhitungan UMK di Kabupaten Mempawah, Burhan merinci, yakni UMK tahun sebelumnya dikali inflasi 6,8 persen. Kemudian, ditambahkan dengan nilai pertumbuhan ekonomi sebesar 4,7 persen, sehingga bisa ditetapkan UMK tahun 2016 sebesar Rp 1.756.125. “Regulasi baru ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Perhitungan dengan regulasi ini lebih baik, karena rumusannya sudah ada tinggal disesuaikan dengan nilai yang ada,” ujarnya.
Meski menggunakan regulasi baru, Burhan mengatakan, dalam proses perumusan UMK, pihaknya tetap melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait, yakni Dewan Pengupahan yang beranggotakan serikat buruh, Apindo, dan dari Dinsosnakertrans. “Kita tetap melibatkan Dewan Pengupahan. Regulasi baru ini semakin menguatkan dan mempermudah kinerja Dewan Pengupahan dalam menetapkan besaran UMK. Yang pasti dalam penetapannya kita mengacu pada aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” tegasnya.
Setelah ditetapkan, Burhan melanjutkan, UMK 2016 yang telah dirumuskan Dewan Pengupahan diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat untuk mendapatkan legitimasi dari gubernur. Jika sudah disahkan, barulah pihaknya melakukan sosialisasi kepada pihak-pihak terkait. “Setelah mendapat rekomendasi dari bupati kepada gubernur, rencana UMK 2016 baru akan kita sosialisasikan pada akhir Desember mendatang,” sebutnya.
Sementara itu, Supardi dari Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Mempawah menilai, regulasi penetapan UMK 2016 tidak berpihak pada kesejahteraan hidup kaum buruh. Sebab, sejak awal pihaknya menuntut agar nilai UMK di atas 20 persen dari KLH. Menurut hitungan pihaknya, angka UMK yang layak berkisar Rp 1,8 juta. “Kami tidak menolak penetapan UMK, mengingat regulasi yang digunakan memang berasal dari pusat,” paparnya.
Meski menerima, Supardi berharap, pemerintah pusat dapat melakukan kajian ulang terhadap regulasi penetapan UMK. Menurut dia, regulasi harus lebih berpihak pada peningkatan kesejahteraan hidup kaum buruh di Indonesia pada umumnya, dan Kabupaten Mempawah khususnya. “Kalau dihitung-hitung, UMK Rp 1,7 juta itu masih belum mampu memenuhi KHL saat ini,” tegasnya. (Sky)