UMK Landak Sudah Tak Layak

Yusuf. Antonius

eQuator – Ngabang-RK. Ketua Federasi Serikat Buruh Kamiparho KSBSI Landak, Yasiduhu Zalukhu, meminta penentuan upah minimun kabupaten (UMK) 2016 di Landak harus sesuai dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Menurutnya UMK saat ini sudah tak layak lagi bagi buruh.
“Sampai saat ini kita masih menunggu rapat dewan pengupahan tersebut,” katanya, Jumat (6/11) di Ngabang.
Selain itu yang menjadi pertimbangan haruslah inflasi di daerah, bukan di tingkat nasional. “Sebab kita di daerah bukan di pusat. Apalagi yang me-SK-kan penetapan UMK ini adalah gubernur. Kalau tetap memakai inflasi nasional, kita tetap menolaknya,” kata Yusuf, sapaan akrabnya.
Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Landak sendiri kata Yusuf, juga berharap supaya pembahasan UMK tahun 2016 di Landak jangan sampai deadlok.
“Kitapun siap berunding. Tapi kami tidak mau dirugikan juga. Sebab selama ini penentuan UMK di Landak belum memenuhi KHL sesuai dengan UU. Kalau bisa UMK Landak tahun 2016 ini bisa sesuai dengan KHL,” pintanya.
Ia menambahkan, jika penentuan UMK Landak tahun 2015 sesuai dengan KHL, UMK bisa mencapai Rp2, 2 juta.
“Sedangkan UMK Landak tahun 2015 ini hanya sebesar Rp. 1.606.800. Angka segitu sangat jauh dari KHL. Karena itu, UMK tahun depan harus sesuai dengan KLH. Tapi kita lihat juga pertumbuhan ekonomi kita di Landak. Kita harus mendukung investor jangan sampai mereka lari. Kita juga minta investor bisa memberikan kesejahteraan kepada para pekerjanya,” harap Yusuf.
Disinggung soal PP No. 78 tahun 2015 tentang upah yang ditolak oleh buruh di Indonesia, ia mengatakan, para buruh memang menolak Pasal 44 dalam PP No. 78 tahun 2015 itu.
“Pasal itu tentang KHL berjalan. KHL itu sudah tidak sesuai dengan konstitusi kita. Padahal konstitusi kita mensyaratkan, setiap pekerja berhak mendapatkan KHL dan upah atau gaji untuk pemenuhan KHL. Kalau KHL itu tidak sesuai, berarti telah mengkebiri dari pada konstitusi kami. Disisi lain, untuk apa ada dewan pengupahan kalau seperti itu. Inikan melanggar UU. Padahal ada rapat dewan pengupahan untuk melalukan studi KHL setiap tahunnya,” beber Yusuf.

 

Reporter: Antonius

Editor: Kiram Akbar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.