eQuator – Ketapang-RK. Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ketapang tahun 2016 telah ditetapkan. Melalui pembahasan yang cukup rumit, UMK I Ketapang 2016 ditetapkan di angka Rp 2.007.000. Angka tersebut meningkat Rp207.000 dari tahun 2015 yang hanya Rp1.800.000.
Selain UMK, Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ketapang, bersama Dewan Pengupahan, perusahaan dan serikat pekerja juga telah menyepakati Upah Minimum Sektor Kebun (UMSK). Upah yang harus dibayarkan perusahaan perkebunan kepada karyawannya sebesar Rp2.110.000, meningkat Rp130.000 dari tahun 2015.
Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Ketapang, Mad Noor Hamid, mengatakan, angka tersebut sudah disepakati oleh semua pihak dan telah ditandatangani oleh Penjabat Bupati Ketapang, Kartius. “Sudah diusulkan dan sudah ditetapkan oleh Bupati,” kata Mad Noor, Kamis (19/11).
Ia menjelaskan, penetapan UMK dan UMSK sudah melalui pembahasan yang diikuti pihak-pihak terkait. Keputusan tersebut sudah final dan selanjutnya diserahkan ke Gubernur Kalbar.
“Sudah sepakat semua. Jadi per 1 Januari 2016 UMK dan UMSK ini sudah harus diterapkan,” jelasnya.
Ia menegaskan, bagi perusahaan yang tidak menerapkan sesuai dengan kesepakatan, maka akan dilakukan pembinaan. Bahkan, akan dilakukan penindakan jika memang dengan pembinaan sudah tidak memungkinkan.
“Ini sudah kesepakatan, jika ada perusahaan tang tidak melaksanakannya, maka akan dilakukan pembinaan dan penindakan melalui pengawasan. Kita juga akan memonitor, jangan sampai perusahaan tidak menjalankannya,” tegasnya.
Mad Noor memaparkan, sepertinya UMK Ketapang akan kembali menjadi yang tertinggi di Kalbar seperti pada UMK tahun 2015. “Kayaknya ini akan menjadi yang tertinggi untuk seluruh Kalbar. Tapi belum pasti juga, karena masih ada daerah yang belum membahas UMK,” jelasnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan, besaran UMK yang ditetapkan saat ini belum didasarkan pada tahapan pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL). “Kita juga masih mempertimbangkan perusahaan marginal. Pemerintah lebih kepada pengambilan kebijakan menjamin kelangsungan usaha dan dibarengi kesejahteraan pekerja,” katanya.
Ia menjelaskan, surat edaran menteri terkait pencegahan PHK yang merupakan dampak dari perlambatan ekonomi, itu juga menjadi pertimbangan dalam menetapkan UMK.
Mad Noor menambahkan, peningkatan kesejahteraan pekerja, tidak serta merta dengan naiknya upah yang tinggi, namun bisa juga melalui peraturan perusahaan (PP) dan perjanjian kerja bersama.
“Seperti tunjangan kesejahteraan, insentif dan sebagainya demi kesejahteraan pegawai, itu perlu dilakukan oleh perusahaan,” katanya.
Sementara Wakil Ketua Dewan Pengupahan, Nasdiansyah menjelaskan kalau Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2016 yang sudah ditetapkan dan disetujui Bupati Ketapang menurutnya sudah mendasar pada PP 78 Tahun 2015 atau 11,5 persen mengalami kenaikan dibanding tahun 2015 yang hanya sebesar Rp 1.800.000 sedangkan UMK tahun 2016 sebesar Rp2.070.000 sehingga mengalami kenaikan sebesar Rp 207.000.
Sedangkan untuk Upah Minimun Sektor Kebun (UMSK) yang pada tahun 2015 sebesar Rp 1.980.000 untuk tahun 2016 ada dua versi yang di usulkan kepada Pemerintah yang mana versi pertama dari serikat pekerja sebesar Rp 2.323.000 sedangkan dari versi perusahaan sebesar Rp 2.110.000.
“Maka tugas kita sebagai dewan pengupahan menyampaikan kepada pemerintah dengan memberi masukan untuk kedepan agar salah satu usulan tersebut dapat di usulkan kepada Gubernur untuk ditetapkan sebagai upah sektor kebun tahun 2016, dan kami tidak boleh mengintervensi Pemerintah tentang dua usulan tersebut,” tegasnya.
Ia mengatakan, yang jelas apapun yang disetujui pemerintah dinilai merupakan suatu keputusan tepat karena sudah mempertimbangkan segala faktor baik itu faktor buruh terhadap kesejahteraannya dan faktor pengusaha agar dapat melangsungkan dunia usahanya.
“Sudah terjalin kesepakatan bersama terkait apapun yang disetujui Pemerintah Daerah untuk ditetapkan oleh Gubernur maka semua pihak terkait siap untuk melaksanakannya,” pungkasnya. (Jay)