UMK 2017 Segera Ditetapkan, Berapa?

Ilustrasi : Internet

eQuator.co.id – Pontianak-RK. Menyusul dikeluarkannya surat edaran Menteri Dalam Negeri terkait ketetapan dan pemberlakuan Upah Minimun Provinsi (UMP) kepada para Gubernur, ditindaklanjuti para pemerintah kabupaten/kota di Kalbar.

Wakil Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, untuk Upah Minimum Kota (UMK) sendiri saat ini sudah ditetapkan dewan pengupahan.

“Ya, Kemendagri sudah menetapkan UMP 2017 melalui surat edaran ke Gubernur. Berlakunya per 1 November 2016. Yang saya ketahui, untuk penetapan UMK akan ditetapkan dan diumumkan Gubernur paling lambat 21 November 2016,” katanya, Jumat (28/10) kemarin.

Edi tak mengungkap berapa angka pastinya UMK yang akan ditetapkan untuk Kota Pontianak. Tapi yang jelas ada kenaikan dari tahun sebelumnya.

“Ada kenaikan UMK dari tahun ini,” pungkasnya.

Kepada para pengusaha Edi pun berharap, dapat langsung menerapkan bagi karyawannya setelah UMK Pontianak ditetapkan atau diumumkan.

“UMP ini standar dan acuan, harapan kita pengusaha tetap ikuti aturan,” tegasnya.

Pemkot, kata dia, tak segan-segan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang tidak berlaku adil pada karyawannya. Kendati satu sisi, Edi juga berharap tidak adanya pengurangan jumlah pegawai, menyusul ditetapkannya UMK nanti.

“Bagi kita, perusahaan dan pekerja merupakan aset. Jika dimatikan kan kasihan perusahaan tak bisa tumbuh kembang dan pekerja juga bingung karena kehilangan pekerjaan. Pemerintah harus memberi ruang seluas-luasnya kesempatan mereka berusaha,” lugas Edi. (fik)