Uang Kembalian Pakai Permen, Pedagang Terancam Pidana

ilustrasi. net

eQuator – Nanga Pinoh-RK. Seringkali terjadi di mini market, pengembalian uang sisa belanjaan ditukar dengan permen. Padahal hal tersebut merupakan hak konsumen untuk mendapatkan kembalian uang sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, konsumen berhak menuntut atau melaporkan hal itu ke pihak yang berwajib.

Seperti yang disampaikan tokoh muda Melawi, Heri Irawan mengungkapkan, sesuai Undang-Undang Bank Indonesia (BI) menyatakan bahwa semua transaksi yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus menggunakan rupiah, sekecil apa pun transaksi.

“Selain itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Yakni dengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. Konsumen tentu dirugikan karena tidak ada kata sepakat antara pedagang dengan pembeli. Kecuali pengembalian uang receh menggunakan permen disepakati antarkedua belah pihak,” beber Heri, beberapa hari lalu.

Heri menegaskan, pengusaha atau pedagang dapat dipidanakan jika memberi uang kembalian kepada konsumen dalam bentuk permen. Namun, hal ini perlu juga kesadaran dari konsumen untuk tidak ingin menerima pengembalian dengan perman.

“Konsumen berhak menolak dan mempidanakan pedagang yang memaksa untuk menerima permen sebagai uang kembalian, karena alat pembayaran yang sah adalah uang,” ujarnya.

Saat ini masih banyak ditemukan swalayan dan toko eceran mengembalikan uang receh dengan menggunakan permen. Karena mereka beralasan tidak memiliki uang receh untuk memberi uang kembalian kepada konsumen.

“Konsumen berhak menolak dan melaporkan kepada petugas Diskoperindag, Perbankan atau kepolisian karena sudah merupakan bagian dari pelanggaran pidana,” lugasnya.

Reporter: Sukartaji

Redaktur: Andry Soe

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.