Pedagang Dilarang Berjualan di Fasum

Lahan Hibah. Pihak perusahaan Bumi Raya Utama Group menyerahkan secara simbolis lahan hibah yang akan dibangun pasar kepada Bupati Kubu Raya, H Rusman Ali. Syamsul Arifin/RK.

eQuator.co.id – Kubu Raya-RK. Setakat ini Pemerintah Kubu Raya akan tetap melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di atas fasilitas umum (Fasum). Terutama yang berada di beberapa titik di Kecamatan Sungai Raya. Di antaranya di Jalan Adisucipto.

“Nanti kalau kebutuhan masyarakat terpenuhi semua. Terutama untuk para pedagang. Kami akan tetap menertibkan pedagang yang masih berjualan di fasilitas umum,” ujar Bupati Kubu Raya, H Rusman Ali.

Sekadar diketahui bahwa tahun ini Pemerintah Kubu Raya sudah meresmikan sebanyak empat pasar. Meskipun demikian kebutuhan tersebut masih saja kurang.

“Kemarin lalu, kami meresmikan pasar di daerah Parit Baru. Tentu pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Adisucipto itu. Terutama di atas fasum akan sadar sendiri, sehingga tak perlu dibongkar paksa,” tuturnya.

Jika kebutuhan masyarakat terutama pasar sudah terpenuhi semua, maka nantinya tak ada lagi pedagang yang berjualan sembarangan. “Apalagi tahun 2019 nanti akan dibangun pasar baru. Pasar modern dengan jumlah hampir 200 lapak. Kalau itu sudah dibangun tentu pedagang yang berjualan. Terutama yang sudah didata. Tentu tak ada lagi jualan yang melanggar tibum,” tegasnya.

Namun demikian jika nantinya pedagang masih membandel, H Rusman Ali menegaskan, pihaknya akan tetap melakukan penertiban sesuai aturan.

“Kalau pasarnya nanti sudah dibangun, kami harap pedagang harus menjaga kebersihan, ketertiban dan lain sebagainya,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan UMKM Kubu Raya, Nora Arani mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan penertiban terhadap pasar yang berdiri di atas fasum.

“Kalau mengenai penertiban, itu ranah Pol PP. Kita hanya koordinasi saja. Tapi masyarakat sadar mana daerah yang boleh berdagang dan mana yang tak boleh,” ucapnya.

Reporter: Syamsul Arifin

Redaktur: Andry Soe