Tunggakan Pelanggan PDAM Capai Rp35 M

Ilustrasi.NET

eQuator.co.id – PONTIANAK-RK. Direktur utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pontianak, Lajito mengatakan, pihaknya akan melakukan penertiban pada pelanggan yang melakukan tunggakan.

Hal itu didasari dengan total tunggakan pelanggan sebesar Rp35 miliar. Dengan rincian Rp15 miliar dari pelanggan aktif dan Rp20 miliar berasal dari pelanggan yang tidak aktif.

“Dari data yang ada, hampir 20 persen pelanggan menunggak setiap bulan. Hal ini yang mendasari PDAM akan melakukan penertiban pelanggan yang menunggak tagihan,” ujar Lajito ketika ditemui di ruangannya, Senin (9/9).

Ia mengatakan, tunggakan juga menyebar di enam kecamatan yang ada di Kota Pontianak. Berdasarkan data yang dimiliki PDAM tunggakan pelanggan bahkan ada yang di atas satu tahun.

Lajito mengatakan, selama ini pelanggan yang menunggak telah diberikan pemberitahuan. Dalam ketentuan yang ada, jika dua bulan tidak membayar maka akan diberitahukan. Namun setelah diberitahu pelanggan juga masih enggan membayar.

Ia menambahkan, dalam peraturan yang ada jika dua bulan berturut-turut pelanggan melakukan tunggakan maka akan diputus.

“Namun dalam prosesnya petugas PDAM akan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, pihak PDAM akan membentuk tim untuk melakukan penertiban di lapangan. Hal tersebut akan dilaksanakan kepada seluruh pelanggan baik yang instansi, bisnis, dan rumah tangga. Pelanggan rumah tangga menjadi sektor yang paling banyak menunggak.

“Waktunya dari mulai dari 12 September hingga Desember,” tuturnya.

Terhadap pelanggan tidak aktif juga akan dilakukan tindakan di lapangan. PDAM juga akan melakukan pengecekan terhadap pelanggan yang tidak aktif untuk bisa disarankan agar menjadi pelanggan baru.

“Untuk itu saya mengimbau seluruh pelanggan untuk melunasi tunggakan supaya tidak dilakukan penutupan,” tutupnya. (Riz)